Thursday, 15 May 2025

  • Beranda
  • Profil Pengadilan
    • Visi dan Misi Pengadilan
      • Visi Pengadilan
      • Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan
      • Tugas Pokok Pengadilan
      • Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yuridiksi
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Peta Wilayah Yuridiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
      • Tanggal Pembentukan Pengadilan
      • Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Agenda Kegiatan
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
      • Foto Gedung Kantor
      • Alamat Lengkap
      • Alamat Surat Elektronik
      • Alamat URL Situs Pengadilan
  • Informasi Umum
    • Prosedur Standar Operasional (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • Kepaniteraan
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • e-Court
      • Informasi/Definisi Tentang e-Court Mahkamah Agung RI
      • Tautan Ke e-Court Mahkamah Agung RI
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
      • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
      • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
      • Prosedur Berperkara Kasasi
      • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
      • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
      • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana
    • Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan
    • Hak-Hak Pencari Keadilan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda / Jadwal Persidangan
    • Mediasi
      • Jadwal Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama Dan Foto Mediator
    • Statistik Perkara
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Biaya Proses Berperkara
    • Biaya Hak - Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
      • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara
      • Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan Ke Negara
    • Pos Bantuan Hukum
      • Keberadaan Pos Bantuan Hukum
      • Penerima Jasa Posbakum
      • Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani
      • Syarat-syarat Dan Mekanisme
      • Dasar Aturan Tentang Posbakum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • Kesekretariatan
    • Profil Pejabat Dan Pegawai
      • Profil Ketua
      • Profil Wakil Ketua
      • Profil Hakim
      • Kesekretariatan
      • Kepaniteraan
      • PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
    • Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
      • Realisasi AnggaranTahun 2017
      • Realisasi Anggaran Tahun 2018
      • Realisasi Anggaran Tahun 2019
      • Realisasi Anggaran Tahun 2020
      • Realisasi Anggaran Tahun 2021
      • Realisasi Anggaran Tahun 2022
      • Realisasi Anggaran Tahun 2023
      • Realisasi Anggaran Tahun 2024
      • Realisasi Anggaran Tahun 2025
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Pedoman PBJ
      • Mekanisme Pengadaan
      • Mekanisme Keberatan dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kontak Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa
      • Ringkasan Pengadaan Barang dan Jasa
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Reviu IKU
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintaah (LKjIP)
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Statistik Pengunjung Website
  • Layanan Publik
    • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • Prosedur Standar Operasional (SOP) Khusus Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi / Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan
    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Contoh Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi
    • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI)
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
    • Survey Pelayanan Publik
  • Publikasi
    • PPID
      • Tentang PPID
      • Pejabat PPID
      • Prosedur Permintaan Informasi
      • Standar Pengumuman Informasi
      • SOP PPID
      • Daftar Informasi Publik (DIP)
      • Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan
      • Visi dan Misi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Regulasi / Aturan
      • Peraturan Perundang-undangan
      • Peraturan Mahkamah Agung
      • Pedoman Organisasi dan Administrasi
      • Yurisprudensi
    • Arsip Artikel
  • Informasi Lainnya
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Ke Situs Sosial Media

 

 

Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Selengkapnya
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
selengkapnya
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
Selengkapnya
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78
Home > Publikasi > PPID > Prosedur Permintaan Informasi

                                                                                                            


 Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini.

 

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on 06 January 2024. Hits: 2881

Pedoman :

SK No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

 A. Persyaratan

  1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa : (a) Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; (b) Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;atau (c) Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warga negara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut : (a) warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan;atau (b) badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
  3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
  5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

 B. Prosedur Permintaan Informasi publik

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon ,
  3. Permohonan Informasi secara non elektronik dilakukan dengan cara : (a) Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi;atau (b) Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
  4. Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat: (a) nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi; (b)  nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;(c) nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;(d) alamat; (e) nomor telepon/pos-el; (f) surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; (g) rincian Informasi yang diminta; (h) tujuan penggunaan Informasi; (i) cara memperoleh Informasi;dan (j) cara mengirimkan Informasi.
  5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan.
  6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Fetugas Layanan Informasi.
  7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
  9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau non elektronik.
  10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
  11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menenma permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi.
  14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat : Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya, menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan, bentuk Informasi Publik yang tersedia, biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta, waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta, penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada, permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya dan penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
  15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
  16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
  17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
  18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
  19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
  20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal : Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta, Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan, Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
  21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengis: tanda terima Informasi Publik.

 C. Biaya Penggandaan Informasi

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️

➢ Mahkamah Agung MA-RI

➢ Badan Pengawasan MA-RI

➢ Badan Urusan Administrasi 

➢ Direktori Putusan MA-RI

➢ Kepaniteraan MA-RI 

➢ Badan Peradilan Umum

➢ BADIMILTUN 

➢ Balitbangdiklatkumdil 

➢ JDIH Mahkamah Agung 

➢ Dirjen Badilag MA RI

Tautan Web⛓️

➢ PTA Semarang

➢ PA Kajen

➢ PA Batang

➢ PA Pekalongan

➢ PA Pemalang

➢ PA Tegal

➢ PA Brebes

➢ PA Slawi

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram