TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Pemalang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Pemalang dan Pengadilan Agama Pemalang akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara Menyampaikan Pengaduan Ke Pengadilan Agama Pemalang
A. | Secara Lisan | |
1. | Melalui telepon (0284) 324567, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pemalang. |
B. | Secara Tertulis | |
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Pemalang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0284) 321178, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Sulawesi No 9A Kabupaten Pemalang 52313. | |
2. | Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengaduan Mahkamah Agung dengan klik tautan ini : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. | |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pemalang
1. | Pengadilan Agama Pemalang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Agama Pemalang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Pengadilan Agama Pemalang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. | Pengadilan Agama Pemalang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |