TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA
1. | Menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan/memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1970; |
2. | Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan Pancasila, demi tersenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia; |
3. | Pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua Nomor 50 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara di tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, dan Ekonomi Syari’ah serta Pengangkatan Anak; |
4. | Pasal 52 a menyebutkan Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah. |
Secara terperinci menerima, mengadili dan memutus perkara sebagai berikut :
1. | Perkawinan |
Izin nikah, Hadhanah, Wali adhal, Cerai talak, Itsbat nikah, Cerai gugat, Izin poligami, Hak bekas istri, Harta bersama, Asal-usul anak, Dispensasi nikah, Pembatalan nikah, Penguasaan anak, Pengesahan anak, Pencegahan nikah, Nafkah anak oleh ibu, Ganti rugi terhadap wali, Penolakan kawin campur, Pencabutan kekuasaan wali, Pencabutan kekuasaan orang tua, Penunjukan orang lain sebagai wali | |
2. | Waris |
- Gugat Waris | |
- Penetapan Ahli Waris | |
3. | Wasiat |
4. | Hibah |
5. | Wakaf |
6. | Zakat |
7. | Infaq |
8. | Shadaqah |
9. | Ekonomi Syari'ah |
Bank syari’ah, Bisnis syari’ah, Asuransi syari’ah, Sekuritas syari’ah, Pegadaian syari’ah, Reasuransi syari’ah, Reksadana syari’ah, Pembiayaan syari’ah, Lembaga keuangan mikro syari’ah, Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah |