PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
PADA PENGADILAN AGAMA PEMALANG KELAS 1A
Berdasarkan SK KMA No 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
A. Persyaratan
Gambar Bagan Persyaratan Pengajuan Informasi
1. | Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa : | |
a. | Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil; | |
b. | Pemohon lnformasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau | |
c. | Pemohon lnformasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa. | |
2. | Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warga negara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut : | |
a. | Warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau | |
b. | Badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan. | |
3. | Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan. | |
4. | Khusus lnformasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP. | |
5. | Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. | |
6. | Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan lnformasi Publik dengan dukungan teknologi informasi. |
B. Prosedur Permintaan Informasi Publik
Gambar Bagan Prosedur Permintaan Informasi
1. | Permohonan lnformasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik. | |
2. | Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. | |
3. | Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara: | |
a. | Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau | |
b. | Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID. | |
4. | Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat: | |
a. | Nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi; | |
b. | Nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya; | |
c. | Nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; | |
d. | Alamat; | |
e. | Nomor telepon/pos-el; | |
f. | Surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; | |
g. | Rincian Informasi yang diminta; | |
h. | Tujuan penggunaan Informasi; | |
i. | Cara memperoleh Informasi; dan | |
j. | Cara mengirimkan Informasi. | |
5. | Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. | |
6. | Dalam hal Pemohon Informasi dating langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi. | |
7. | Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana. | |
8. | PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik. | |
9. | Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik. | |
10. | Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan lnformasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan lnformasi Publik yang diajukan. | |
11. | Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | |
12. | Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V. | |
13. | Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon lnformasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI. | |
14. | Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat: | |
a. | Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak; | |
b. | Keterangan badan publik yang menguasai lnformasi yang diminta dalam hal lnformasi tidak berada di bawah penguasaannya; | |
c. | Menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan; | |
d. | Bentuk lnformasi Publik yang tersedia; | |
e. | Biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan lnformasi Publik yang diminta;Waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta; | |
f. | Penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi yang diminta bila ada; | |
g. | Permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan | |
h. | Penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. | |
15. | Petugas Layanan Inforrnasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu lnformasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak lnformasi tersebut. | |
16. | Petugas Layanan lnformasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan lnformasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis. | |
17. | lnformasi diberikan kepada Pemohon lnformasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yanghanya tersedia dalam bentuk cetak. | |
18. | Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon. | |
19. | Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan lnformasi. | |
20. | Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal: | |
a. | Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; | |
b. | Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan; | |
c. | Informasi yang diminta bervolume besar; dan/atau | |
d. | Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan. | |
21. | Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengis: tanda terima Informasi Publik. |
C. Biaya Penggandaan lnformasi
1. | Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma. |
2. | Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon. |
3. | Biaya penggandaan merupakan biaya rill untuk menggandakan lnformasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman. |
4. | Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. |
5. | Seluruh lnformasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. |