Layanan Bantuan Hukum
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.
Layanan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Posbakum berjalan sejak 2018, mendapatkan anggaran dari Mahkamah Agung untuk mengelola Posbakum.
Nama Lembaga Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Posbakum Pengadilan Agama Pemalang adalah LBH Perisai Kebenaran.
PERJANJIAN KERJA SAMA POSBAKUM