SEJARAH PENGADILAN AGAMA PEMALANG
I. BERAWAL DARI SEBUAH KEPRIHATINAN
Pasang surut perkembangan Pengadilan Agama Pemalang tidak terlepas dari perkembangan Sejarah Bangsa Indonesia, yang dahulunya bernama Raad Agama Kabupaten Pemalang berdasarkan Firman Raja Stbl 1882 No. 152 tanggal 19 Januari 1882 kemudian menjadi Pengadilan Agama Pemalang di bawah Departemen Agama RI dan terhitung mulai tanggal 30 Juni 2004 “Pengadilan Agama secara organisasi, administrasi dan finansial beralih dari Departemen Agama RI ke Mahkamah Agung RI” sebagaimana Keppres No. 21 Tahun 2004.
Lika-liku perkembangannya tentunya diikuti pula dengan lika-liku perkembangan kewenangan yang dari sebatas hanya menangani permasalahan-permasalahan Talak dan Cerai saja, kemudian berkembang pada permasalahan-permasalahan Perkawinan secara keseluruhan. Permasalahan-permasalahan seputar Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak dan Shodaqah juga telah menjadi salah satu kewenangan absolutnya, dan terakhir semakin luas kewenangannya dengan masuknya permasalahan-permasalahan Ekonomi Syari’ah dengan segala pernak-perniknya sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2006.
Perkembangan kewenangan ini, juga diikuti dengan perkembangan gedung dan semua sarana dan prasarananya.
Masa-masa awal berdirinya Pengadilan Agama Pemalang, segala aktifitas dan pengelolaan administrasi termasuk aktifitas persidangan dilakukan di Serambi Masjid Agung Pemalang kemudian beberapa kali pindah tempat di rumah kediaman Ketua atau Panitera Pengadilan Agama Pemalang yang saat itu menjabat, seperti di rumah KH. Arghubi – Pelutan (saat itu menjadi Ketua Pengadilan Agama Pemalang), kemudian di rumah KH. Sulaiman (Jl. A. Yani Utara – Sebelah Kantor Pos Pemalang), pindah lagi di rumah K. Slamet Churmain di Jl. Ketandan – Pemalang (saat itu menjadi Panitera Pengadilan Agama Pemalang).
Dari rumah K. Slamet Churmain kemudian pindah lagi di Jl. Protokol (sekarang Jl. Jend. Sudirman) dan terakhir di Jl. Jend. Sudirman Tengah No. 113 yang kesemuanya diperoleh dengan sistem sewa/kontrak.
Dari kondisi yang memprihatinkan ini, ternyata mengusik perhatian Pemerintah Kabupaten Pemalang, sehingga pada tahun 1971 – 1976 Pengadilan Agama Pemalang mendapat bantuan dalam hibah dari Pemerintah Kabupaten Pemalang sebuah tanah seluas 780 m2 dan bangunan yang terletak di Jl. Slamet No. 1A Pemalang (sekarang Jl. Tentara Pelajar No.2 Pemalang), yang secara resmi digunakan pemakaiannya pada tanggal 22 Juli 1978.
Pada tahun 1981/1982 melalui Daftar Isian Proyek Tahun Anggaran 1981/1982, Pengadilan Agama Pemalang mendapatkan memperoleh tanah seluas 1.000 m2 dan gedung beserta meubelairnya yang terletak di Jl. Tentara Pelajar No. 17 Pemalang. Adapun gedung baru dan fasilitas yang ada di dalamnya secara resmi digunakan pada tanggal 12 Juni 1982.
Pada tahun 2003, dari dana DIP Pengadilan Agama Pemalang Tahun 2003 dan sebagian dari bantuan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Pengadilan Agama Pemalang mendapatkan tanah seluas 3.000 m2 yang terletak di Jl. Sulawesi – Pemalang yang pada Tahun Anggaran 2006 dan 2007 melalui DIPA Pengadilan Agama Tahun Anggaran 2006 dan 2007, Gedung Pengadilan Agama Pemalang beserta fasilitas yang ada di dalamnya dapat berdiri dengan megah.
II. PERIODISASI KEPEMIMPINAN
Sejak berdirinya Pengadilan Agama Pemalang (dulu Raad Agama Kabupaten Pemalang) hingga sekarang sudah banyak “tangan-tangan” yang berjasa berjuang untuk membangun dan meningkatakan peran, fungsi dan kedudukan Pengadilan Agama Pemalang di masyarakat, sehingga Pengadilan Agama Pemalang sebagai suatu lembaga pemerintah, dapat dipandang sebagai salah satu Institusi/Lembaga Peradilan yang berwibawa dan dihormati.
Berkat tangan kreatif para pimpinan didukung semangat karyawan-karyawannya lah yang menjadikan Pengadilan Agama Pemalang tetap eksis sampai sekarang sesuai tuntutan zaman. Dan dari awal berdirinya hingga sekarang, tercatat 26 pimpinan yang menorehkan “tinta emas”, dalam sejarah keberadaan Pengadilan Agama Pemalang, Beliau-beliau adalah
- KH. ARGHUBI ( 3 Januari 1947 s.d 30 April 1950 ).
- Kyai MACHZUN ( 1 Mei 1950 s.d 31 Juli 1950 ).
- R. MUCHTAR MUKTI ( 1 Agustus 1950 s.d 1 Juni 1953.)
- Kyai MUHAMMAD MUHDI ( 1 Juni 1953 s.d 24 Maret 1958).
- K.R.H. MUHAMMAD MAHFUD ( 24 Maret 1958 s.d 9 Juni 1959).
- K.R. NUR SALIM ( 9 Juni 1959 s.d 1 Januari 1962 )
- K.H. JOHAN MUHARI ( 1 Januari 1962 s.d 1 Agustus 1962).
- K.H. MUHYIDIN ( 1 Agustus 1962 s.d 1 September 1962 ).
- K.H. ZAWAWI ( 1 September 1962 s.d 31 Oktober 1964 ).
- K.H. JOHAR MUHARI ( 1 September 1964 s.d 30 Maret 1965 ).
- K.H. SOBROWI ( 1 April 1965 s.d 1 Juni 1971 ).
- K.H. Drs. MURA`IN ( 1 Juni 1971 s.d 31 Maret 1976)
- MOH MAKMURI ( 10 April 1976 s.d tahun 1978 )
- MUCHTAR, B.A ( 2 Januari 1978 s,d. tahun 1980 )
- Drs. ABDUL MANAN ( 1 November 1981 s.d tahun 1990 ) sekarang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
- Drs. SYAMSUL FALAH, S.H. ( Tahun 1990 s.d 4 Pebruari 1999 ) sekarang Wakil Ketua PTA Semarang.
- Drs. HASAN BISRI, S.H ( 4 Februari 1999 s.d 1 April 2000 ) sekarang Panitera Perdata Agama pada Mahkamah Agung RI
- Drs. DJAMHURI RAMADHAN, S.H. ( 1 April 2000 s.d 29 Juli 2002 ) sekarang Hakim Tinggi pada PTA Semarang.
- Drs. IBRAHIM SALIM, S.H. ( 29 Juli 2002 s.d 13 April 2004 ) sekarang Hakim Tinggi pada PTA Semarang.
- Drs. H. WIYOTO, S.H ( 13 April 2004 s.d 4 Mei 2007) sekarang Hakim Tinggi pada PTA Semarang.
- Drs. H.M. ARIFIEN BUSTAM, MH ( 4 Mei 2007 s.d akhir Oktober 2010). sekarang HakimTinggi PTA Pontianak
- Drs. H. ALI MASKURI HAIDAR, S.H. ( Tahun 2010 hingga tahun 2013 )
- Drs. H. ASEP IMADUDIN, S.H. ( Tahun 2013 hingga tahun 2015 )
- Drs. H. ABDUL GHOFUR, S.H., M.H. ( Tahun 2015 hingga tahun 2020 )
- Drs. H. ADRONI ( Tahun 2020 hingga Januari tahun 2021 )
- Drs. H. ASRORI, S.H., M.H. ( Juli 2021 hingga Februari 2023 )
III. PENGADILAN AGAMA PEMALANG, MENATAP MASA DEPAN
Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sedikit banyak menuntut aparat Lembaga Peradilan Agama untuk meningkatkan kemampuan dan kemauan yang tinggi dan mempersiapkan kapasitasnya terutama yang berhubungan dengan kewenangan Pengadilan Agama yang semakin luas, tidak terkecuali Sumber Daya Manusia (SDM) di Pengadilan Agama Pemalang.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, Pengadilan Agama Pemalang didukung oleh 50 SDM yang handal yang terdiri atas :
- Hakim (termasuk Ketua dan Wakil Ketua) 7 orang,
- Panitera 1 orang,
- Sekretaris 1 orang,
- Kepaniteraan 13 orang
- Kesekretariatan 8 Orang
- Tenaga Tidak tetap (Honorer) 20 orang
Dengan jumlah SDM yang sangat minim dan banyaknya perkara masuk yang ditangani (catatan redaksi : jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Pemalang rata-rata setiap tahunnya sejumlah 5.000 perkara) tidaklah menjadikan surut dan larut dalam keterpurukan serta menyerah pasrah dalam kekalahan, tapi sebaliknya keterbatasan ini dijadikan sebuah tantangan tersendiri disamping tantangan yang lain yaitu semakin kompleks-nya permasalahan yang berhubungan dengan kewenangan Pengadilan Agama Pemalang.
Oleh karenanya, dengan diberlakukannya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 dan Undang-undang No. 50 Tahun 2009 segenap pegawai Pengadilan Agama Pemalang menyambut dengan sebuah harapan dan optimisme yang tinggi dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada untuk menjadi lebih handal dengan memperkuat kapasitas masing-masing baik SDM Tenaga Fungsional maupun SDM Tenaga Struktural Pengadilan Agama Pemalang yang lebih baik dalam bentuk pelatihan-pelatihan atau kursus-kursus juga pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi dan lebih memadai.