TATA CARA PENGAJUAN PERKARA TINGKAT PERTAMA
"PERKARA CERAI TALAK"
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemohon (Suami) atau Kuasanya adalah sebagai berikut : | ||
1. | Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah: | |
a. | Pemohon dianjurkan untuk berkonsultansi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah tentang cara membuat surat permohonan ; | |
b. | Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon (Istri) telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon | |
2. | Pemohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah : | |
a. | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon; | |
b. | Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon; | |
c. | Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon | |
d. | Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Pemalang; | |
3. | Permohonan tersebut memuat : | |
a. | Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; | |
b. | Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); | |
c. | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita); | |
4. | Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan; | |
5. | Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo); |
"PERKARA CERAI GUGAT"
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat (Istri) atau Kuasanya adalah sebagai berikut : | ||
1. | Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah; | |
a. | Penggugat dianjurkan untuk berkonsultansi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah tentang cara membuat surat gugatan; | |
b. | Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat (Suami) telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat; | |
2. | Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah : | |
a. | Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; | |
b. | Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman TergugatBila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; | |
c. | Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon | |
d. | Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Pemalang; | |
3. | Gugatan tersebut memuat : | |
a. | Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat; | |
b. | Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); | |
c. | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita); | |
4. | Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap; | |
5. | Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo); |
"PERKARA GUGATAN LAINNYA"
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat adalah sebagai berikut : | ||
1. | Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah; | |
2. | Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah : | |
a. | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; | |
b. | Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat; | |
c. | Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang dipilih oleh Penggugat; | |
d. | Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Pemalang; | |
3. | Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo); |