PENGISIAN KUISIONER JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
mahkamahagung.go.id | Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan dalam rangka penyusunan pedoman pengelolaan Jaingan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Mahkamah Agung dan 4 (Empat) Badan Peradilan yang berada di bawahnya, maka diperlukan pengisian Kusioner sebagai dasar kebutuhan dalam pengelolaan JDIH pada alamat https://bit.ly/jdihresponden. Paling lambat tanggal 30 April 2021.
Untuk lebih jelas, berikut suratnya:
Pengisian Kuisioner JDIH.pdf