Yth.
Ketua Pengadilan Agama Se - Wilayah Jawa Tengah
di tempat
Assalamu’alaiakum Wr. Wb.
Berikut kami sampaikan surat dari Panitera Mahkamah Agung RI mengenai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden. Bahwa ketentuan yang diatur dalam Perpres tersebut agar menjadi pedoman dalam pemeriksaan perkara gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara terhadap presiden.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.