Yth.
Sekretaris Pengadilan Agama Se Jawa Tengah
di tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor :B-65/BUA.3/KU.00/7/2021 tanggal 15 Juli 2021 perihal sebagaimana pada pokok surat, bersama ini diminta kepada Satuan Kerja yang masih terdapat Jasa Giro akibat belum melakukan penerapan program Treasury National Pooing (TNP) pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) ataupun Rekening Bendahara Pengeluaran untuk melaporkan hal tersebut melalui Link sebagaimana surat terlampir paling lambat tanggal 23 Juli 2021.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.