ITSBAT NIKAH, SEBUAH PELUANG SEKALIGUS TANTANGAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM
Oleh : Hikmah, S. Ag, M. Sy
(Wakil Ketua PA Kandangan)
Indonesia sebagai negara berdasarkan atas hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pencatatan perkawinan adalah sebuah keharusan, keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam persoalan transaksi yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282: ِ ٍن إ ِ َدْي َدايَنتُم ب ِذَا تَ إ ْ َمنُوا ِذي َن آ َّ َها ال يُّ َ َج ٍل ُّم َس ًّمى فَا ْكتُبُوهُ يَا أ َ لَى أ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”
Berbeda dengan akad jual-beli, akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, sehingga akad jual-beli saja yang tidak sekuat akad perkawinan al Quran memerintahkan untuk mencatatnya, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan, hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 21: َغِليظاً اقاً َن ِمن ُكم ِّميثَ َخذْ َ لَى بَ ْع ٍض َوأ ِ َضى بَ ْع ُض ُكْم إ فْ َ َوقَ ْد أ ُخذُونَهُ ْ َف تَأ َو َكْي Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”
Selengkapnya KLIK DISINI