At-Tafrîq Al-Qadhâ’i dan Kewenangan Peradilan Agama Memutus Perceraian 1
Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si (This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.) 2
Abstrak:
Diantara sebab terputusnya tali pernikahan adalah dikarenakan talak yang merupakan hak perogratif suami. Namun dalam beberapa kondisi, ternyata talak tidak kunjung dijatuhkan oleh suami meski hubungan pernikahan telah hilang kemaslahatannya bahkan membawa kepada kemudharatan. Adalah at-tafrîq al-qadhâ’i yang merupakan jalan keluar dari kesewenangan suami dimana Hakim diberi kewenangan untuk memutuskan hubungan pernikahan tersebut meski tanpa adanya kerelaan dari pihak suami. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research). Sedangkan bila dilihat dari sifatnya, penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normatif yang dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitik. Dari penelitian ini dapat dinyatakan bahwa Peradilan berwenang untuk memutus tali pernikahan melalui at-tafriq al-qadha’i dalam keadaan tertentu dalam rangka melindungi hak-hak istri. Bahwa kewenangan tersebut selain sah secara hukum negara ia juga memiliki legitimasinya sendiri yang diatur dalam fikih.
Kata kunci: tafriq, kewenangan, perceraian, hakim, pengadilan agama
Selengkapnya KLIK DISINI