Autentikasi Tanda Tangan Elektronik di Persidangan; Sebuah Analisis Normatif Praktis
Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si
(Hakim pada Pengadilan Agama Manna)
Pendahuluan
Berbeda dengan transaksi dalam dunia nyata yang mempergunakan kertas atau paper based transaction. Setiap surat atau dokumen yang diterbitkan para pihak atau masing masing pihak ditandatangani dengan tulisan tangan sendiri oleh yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 1874 KUHPerdata. Dalam paper based contract, tidak sulit mengidentifikasi identitas penandatangan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang rumit dalam menilai kebenaran tanda tangan yang tercantum pada dokumen yang bersangkutan.
Selengkapnya klik DISINI