PEMANFAATAN E-COMMERCE SEBAGAI METODE BARU FUNDRAISING WAKAF
Oleh
Dr. Ahmad Mujahidin,S.H.,M.H.
Pengajar dan Peneliti Pada Balitbang Diklat Kumdil MA-RI
Bertugas HT Pemilah Perkara Kasasi dan PK MA-RI
Pendahuluan
Yang dimaksud e-commerce secara umumdalam tulisan ini adalah pembelian dan penjualan barang dan jasa atau pengiriman uang/dana ataupun data, melalui jalur eletronik, jaringan terutama internet. E-commerce dapat terjadi antara sesama perusahaan atau bisnis, pemilik bisnis dengan konsumen, konsumen kepada pemilik usaha. Istilah e-commerce dan e-bisnis terkadang disama artikan. istilah e-tail kadang digunakan sebagai proses transaksi dalam retail online.[1]
Sebatas yang Penulis ikuti dan pahami bahwa e-commerce pada awalnya merupakan perdagangan eletronik hanya sebatas pengiriman dokumen komersial saja seperti pemesanan pembelian atau invoice secara eletronik baik itu melalui faks ataupun email, kemudian e-commerce berkembang menjadi perdagangan berbasis web, yaitu pembelian barang ataupun jasa melalui word wide web atau internet. e-commerce dalam aplikasinya di lapangan menarik beberapa macam teknologi di dalamnya seperti email, chat, transfer dana eletronik (kartu kredit ataupun paypal dan sejenisnya), pertukaran data eletronik (EDI), www dan lainnya.
Dewasa ini, telah berkembang banyak sekali bentuk e-commerce, antara lain layanan internet banking dan keuangan digital, pembelian dan penyediaan barang atau toko online, pemesanan tiket pesawat, reservasi penginapan di hotel, reservasi di tempat hiburan, pemesanan tiket konser, bitcoin, pertukaran uang ataupun saham di internet, pembelian buku secara online sampai biro jodoh pun turut dikomersialkan.[2]
[1] Johny Wong, Internet Marketting for Beginner (Jakarta: Elek Media Komputindo, 2011), 201.
[2] Sunarto, Teknologi Informasi dan Komunikasi (Jakarta: Ganindo, 2014), 122.
Selengkapnya KLIK DISINI