DISPENSASI KAWIN DAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK
Oleh:
Musthofa, S.H.I, M.H dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H.
(Para Hakim Pengadilan Agama Bajawa)
A.PENDAHULUAN
Permohonan Dispensasi Kawin di Indonesia terhitung masih banyak. Bahkan cenderung mengalami kenaikan. Hal ini dapat dilihat dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama. Dari data yang diperoleh dari Laporan Pelaksanaan Kegiatan Mahkamah Agung Tahun 2018, jumlah perkara Permohonan Dispensasi Kawin sebesar 13.880 perkara.[1] Laporan Pelaksanaan Kegiatan Mahkamah Agung Tahun 2019, ditemukan bahwa jumlah perkara yang masuk dengan kategori Dispensasi Kawin sejumlah 24.864 perkara. Terjadi kenaikan yang signifikan.[2] Permohonan Dispensasi Kawin merupakan jenis perkara terbanyak ke-4 yang masuk di Pengadilan Agama, dibawah cerai gugat, cerai talak dan itsbat nikah. Hal tersebut menunjukkan bahwa perlu adanya perhatian khusus dalam mengadili suatu perkara Dispensasi Kawin.
Selengkapnya klik DISINI