Rasionalisasi Perceraian dengan Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus di Pengadilan Agama
Oleh : Muhamad Tambusai Ad Dauly, S.H.I., M.H.
(Hakim pada Pengadilan Agama Pematangsiantar)
Pendahuluan
Perkara perceraian adalah perkara yang terbanyak diterima dan diputus oleh pengadilan agama. Bahkan perceraian dan pengadilan agama, di mata masyarakat awam layaknya dua sisi mata uang. Seakan-akan pengadilan agama hanya sebagai tempat orang bercerai dan hakim pengadilan agama tugasnya “menceraikan orang”. Simplifikasi mengenai tugas pengadilan agama tersebut di mindset masyarakat bisa dimaklumi tapi harus diedukasi ke arah pengetahuan yang paripurna. Hal tersebut penting, mengingat pengadilan agama adalah tempat bertemunya penyelesaian perkara-perkara tertentu orang Islam dari masalah duniawi dengan sentuhan langsung hukum Ilahi dan turunannya. Aparatur pengadilan agama lah yang mempunyai hak setir untuk mengedukasi masyarakat mengenai kewenangan dan proses peradilan di dalamnya.
Selengkapnya klik DISINI