EVALUASI ATAS PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI YANG TELAH DILAKUKAN
OLEH: MARWENDI PUTRA
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dalam pelayanan masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Agung RI telah berupaya untuk memenuhi berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan dalam melaksanan pelayanan publik. Pemenuhan sarana dan prasarana tersebut telah diupayakan sejak menjadi satu atap antara lain meliputi pembangunan sarana fisik gedung bangunan kantor, baik gedung Mahkamah Agung maupun gedung pengadilan pada 4 (empat) lingkungan peradilan dibawahnya.
Untuk pemenuhan sarana fisik gedung kantor pada 4 (empat) lingkungan peradilan, Mahkamah Agung telah menerbitkan BUKU I sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor: 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang pemberlakuan Buku I, yang menyajikan prototype gedung kantor pengadilan sesuai dengan kelasnya masing-masing guna menunjang kegiatan pengadministrasian dan persidangan seperti ruang kerja pimpinan pengadilan, ruang sidang, ruang kerja hakim, ruang kerja lingkungan kepaniteraan dan kesekretariatan, ruang tunggu sidang, ruang informasi, ruang pelayanan, ruang tunggu anak, dan ruang tahanan. Sesuai dengan perkembangan sasaran kinerja Mahkamah Agung RI, maka atas pemberlakuan BUKU I dirasa perlu untuk dilakukan revisi agar tepat sasaran dalam pencapaian tujuan layanan.
Ketentuan terkini terkait dengan pengaturan kebutuhan sarana dan kebutuhan anggaran, Kementrian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Peraturan ini sangat terkait dengan penyusunan rincian rencana kebutuhan BMN, spesifikasi barang dan jumlah barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan terkhusus pengadaan bangunan gedung pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung RI, seperti kebutuhan ruang sidang sebagai sarana layanan dan ruang kerja pimpinan serta ruang kerja pegawai pengadilan.
Selengkapnya KLIK DISINI