BEBERAPA CATATAN YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA (BMN) DI TAHUN 2020
OLEH: MARWENDI PUTRA
Tahun 2020 adalah hari-hari yang berat bagi pengguna dan pengelola Barang Milik Negara karena mesti menyelesaikan sisa perbaikan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) yang telah dilakukan di tahun 2017 sampai dengan 2018. Ruang lingkup BMN yang dilakukan perbaikan penilaian kembali berupa aset Tanah, Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan. Walaupun di tahun 2019 telah dimulai perbaikan penilaian untuk aset yang bernilai di atas 5 miliar, akan tetapi aset yang bernilai lebih kecil dari 5 miliar jumlahnya lebih banyak lagi.
Mengapa dilakukan perbaikan penilaian kembali? padahal di tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di masing-masing daerah. Hal itu tidak lain dan tidak bukan adalah karena Badan Pemeriksa Keuangan selaku auditor eksternal pemerintah tidak menerima hasil pelaksanaan penilaian BMN di tahun 2017 sampai tahun 2018, salah satu penyebab adalah tidak adanya mekanisme validasi atas hasil inventarisasi yang dilakukan oleh satuan kerja, quality assurance dan quality control atas hasil penilaian tidak memadai, kelemahan pengendalian dalam penginputan hasil penilaian pada SIMAN dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi tidak memadai, sehingga diperoleh luas tanah atau luas bangunan tidak sesuai dengan luas sebenarnya seperti yang tersaji pada dokumen pendukung dan sebagian kondisi aset dalam rusak berat dan dalam sengketa masih tercatat dalam kondisi baik dan tidak ada sengketa, ada juga aset yang masih tercatat di Sistim Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) akan tetapi aset dimaksud tidak ditemukan.
Selengkapnya KLIK DISINI