Limitasi Eksklusif Akad Perbankan Syariah
Oleh : Erfani Aljan Abdullah, S.H.I., M.E.Sy.*
Akad perbankan syariah memiliki karakterisik yang berbeda dari akad syariah pada umumnya. Perbedaan karakter itu mengandung implikasi hukum yang cukup signifikan, baik dari segi keterbentukan akad secara yuridis dalam praktik perbankan syariah, maupun dari segi atau aspek litigasi yaitu proses penyelesaian sengketa di pengadilan agama.
Akad perbankan syariah perlu disendirikan kajiannya guna menunjukkan urgensi dan sekaligus popularitasnya sebagai ikon akad syariah. Meskipun jangan sampai dilupakan, bahwa umat Islam itu sedianya harus bermuamalah dalam kerangka hubungan hukum yang berbasis syariah, yang sebetulnya tidak terbatas hanya saat bermuamalah dengan bank syariah atau unit usaha syariah lainnya saja. Sebab, ia menjadi landasan lalu lintas hak dan kewajiban yang sah dalam menjalankan kehidupan ini yang menjadi instrumen kehalalan suatu objek akad.
Hanya saja, akad syariah dalam perhatian umat Islam di Indonesia untuk sementara waktu, sangat besar tercurahkan pada akad syariah yang diterapkan pada perbankan syariah. Untuk itu kiranya perlu disampaikan beberapa spesifikasi akad syariah yang berlaku pada praktik perbankan syariah.
Selengkapnya KLIK DISINI