Isbat Nikah dan Urgensi Pencatatan Perkawinan
Oleh : Afif Zakiyudin[1]
Pendahuluan
Perkawinan adalah sebuah ikatan atau akad yang kuat antara pria dan wanita. Kesadaran akan ikatan ini berdampak signifikan dalam upaya mewujudkan hubungan suami istri yang bahagia dan kekal berdasarkan syariat Islam. Karenanya dalam melangsungkan pernikahan kedua calon mempelai perlu mengetahui dengan baik prosedural akad nikah baik menurut hukum Islam maupun aturan hukum negara yang berlaku di Indonesia dalam wujud Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Pernikahan sebagai anugerah yang diterima manusia lazim disambut dengan sukacita hingga dikabarkan dan tak jarang sampai dirayakan, apalagi setelah adanya ponsel pintar (smartphone), peristiwa apapun akan dipajang (diuplod/dishare) apalagi peristiwa bahagia seperti pernikahan atau kelahiran anak, foto-foto mulai dari pre-wedding, prosesi akad nikah, hingga kelahiran anak diuplod dan dishare diberbagai media sosial seperti facebook, instagram, whatsapp atau sejenisnya dengan disertai kata-kata mutiara nan indah dan penuh kebahagiaan. Pemberitahuan kabar pernikahan logis dikabarkan, sebagai cara mencatatkan peristiwa ke dalam “memori publik”. itulah inti dari alasan logis dan sosiologis urgensi pencatatan pernikahan, akan jadi hal yang tidak lazim dan “janggal sosial” jika pernikahan disembunyikan atau tidak dicatatkan meski sekedar dalam ingatan publik.
[1] Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unissula Semarang, Honorer di Pengadilan Agama Kajen.
Selengkapnya KLIK DISINI