Al Mashlahah sebagai Essensi Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim
Oleh : Siswanto, S.H.I., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Wamena)
A. Pendahuluan
Hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, ternyata harus menghadapi suatu realita, dimana hukum yang sudah ada, kadang tidak dapat secara tepat mampu menjawab dan menyelesaikan sengketa yang semakin berkembang. Kegiatan dalam kehidupan manusia itu sangat luas, tidak terhitung jumlah dan jenisnya, sehingga tidak mungkin tercakup dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas. Maka wajar jika peraturan perundang-undangan yang sifatnya statis tidak dapat mencakup keseluruhan kegiatan kehidupan manusia yang dinamis, sehingga tidak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap selengkap-lengkapnya dan yang jelas sejelasjelasnya. Oleh karena hukumya tidak jelas, maka harus dicari dan ditemukan.
Hal ini merupakan implementasi dari ayat 1 pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pada penjelasan pasal tersebut, adalah dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Selengkapnya KLIK DISINI