SISTEM KERJA DI ERA TATANAN NORMAL BARU
(Review SEMA Nomor 6 dan SEMA Nomor 8 Tahun 2020)
Oleh: Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Wisnu Indradi, S.H.I., M.H.I.[1]
(Hakim PA. Soreang dan PA. Sentani)
A. Pendaduluan
Adanya wabah Pandemi Covid-19, tidak dapat dipungkiri, melahirkan konstruksi sosial baru. Covid-19 membuat tatanan yang telah terstruktur dengan baik berubah dengan dengan drastis. Hal ini dapat dirasakan baik dari ekosistem yang terkecil hingga yang terbesar. Ditambah lagi dengan berimbasnya pada perekonomian yang tertatih-tatih. Mendorong pemerintah mengeluarkan panduan untuk hidup berdampingan dengan covid-19. Lazimnya kita kenal dengan istilah tatanan normal baru (New Normal). Dengan adanya new normal ini, merupakan upaya sekaligus menjadikan solusi. Juga sebagai stimulus untuk kembali beraktifitas sebagaimana lumrahnya. Beberapa kebiasaan baru tercermin dengan protocol Kesehatan yang telah ditentukan. Menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta melakukan physical distancing wajib dilakukan.
[1] Hakim Angkatan VII/PPC Terpadu II dan Hakim Angkatan VIII/PPC Terpadu III
Selengkapnya KLIK DISINI