PERMOHONAN PERWALIAN TERHADAP ANAK KANDUNG OLEH ORANG TUA
Oleh ; Arif Masdukhin.SH
A. LATAR BELAKANG
Sebagaimana yang ditentukan dalam undang – Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar dan sumber Hukum tertinggi di Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia. Dalam Undang – Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28 B ayat 2 menentukan Bahwa anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan diskriminasi;
Dalam aturan lain juga juga menjamin kelangsungan hidup anak beserta hakhaknya sebagaimana dalam undang – undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia2 , Undang – Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Undang – Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak3 , Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2019 tentang perwalian4 dan banyak lagi yang mengatur hal tersebut.
Selengkapnya KLIK DISINI