previous arrow
next arrow
Slider

                                                                                                            


 Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini. 

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG  

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 1351

Memahami Makna Mitsaqon Gholidzon dalam Hukum Pernikahan

Oleh Siswanto, S.H.I., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Wamena)

A. Pendahuluan

Perkawinan merupakan salah satu perikatan yang telah disyari’atkan dalam Islam. Hal ini dilaksanakan tidak hanya sebatas pada pemenuhan nafsu biologis atau pelampiasan nafsu seksual, tetapi memiliki tujuan-tujuan penting yang berkaitan dengan sosial, psikologi dan agama. Dimensi ibadah sangat kental dalam pelaksanaan pernikahan, dimana ini merupakan wujud ketaatan pada perintah Allah dan sunnah Rosul sebagai manifestasi penghambaan kepadaNya serta menjaga agar manusia tidak terjerumus ke dalam lubang perzinaan.

Perkawinan dalam formulasi Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan yang Maha Esa. Lebih dari itu dalam pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, kemudian pasal 3 menyatakan tujuan pernikahan ialah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmat.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️