Memahami Makna Mitsaqon Gholidzon dalam Hukum Pernikahan
Oleh Siswanto, S.H.I., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Wamena)
A. Pendahuluan
Perkawinan merupakan salah satu perikatan yang telah disyari’atkan dalam Islam. Hal ini dilaksanakan tidak hanya sebatas pada pemenuhan nafsu biologis atau pelampiasan nafsu seksual, tetapi memiliki tujuan-tujuan penting yang berkaitan dengan sosial, psikologi dan agama. Dimensi ibadah sangat kental dalam pelaksanaan pernikahan, dimana ini merupakan wujud ketaatan pada perintah Allah dan sunnah Rosul sebagai manifestasi penghambaan kepadaNya serta menjaga agar manusia tidak terjerumus ke dalam lubang perzinaan.
Perkawinan dalam formulasi Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan yang Maha Esa. Lebih dari itu dalam pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, kemudian pasal 3 menyatakan tujuan pernikahan ialah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmat.
Selengkapnya KLIK DISINI