ASPEK KEPROTOKOLAN DAN RELIGIUSITAS PELANTIKAN DAN SUMPAH JABATAN
Oleh: H. A. Zahri, S.H,M.HI
(Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Jatim)
A. Pendahuluan
Usai hasil rapat TPM hakim dan pimpinan pengadilan dirilis, tak lama berselang data SIKEP berpindah ke tempat yang baru disusul keluarnya SK (Surat Keputusan) mutasi atau promosi. Kesibukan berikutnya bagi Satker yang ditinggal hakim/pimpinan maupun kedatangan hakim/pimpinan baru, menghadapi acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan serta pisah sambut/kenal. Dimana acara seperti ini di Lingkungan Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI anggaran yang tersedia di DIPA Saktker sangat terbatas. Lazimnya acara demikian tidak bisa tidak include makan-makan dan pemberian cendra mata/kenang-kenangan.
Bila pada Satker yang bersangkutan tidak punya dana pelantikan atau dana pelantikan telah terserap habis sudah barang tentu pelantikan/pisah sambut harus tetap dilaksanakan dengan memaksimalkan dana lain yang bisa dipertanggungjawabkan atau pelantikan dirangkai dengan rapat dinas, pembinaan dll. Dalam kondisi demikian, dihubungkan dengan penanggulangan wabah Covid 19 yang belum mereda dan penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, maka sepatutnya kita perhatikan arahan Ketua Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya. Pesan utama Surat Edaran KMA tersebut seyogianya pelantikan dilaksanakan dengan sederhana dan khitmat. Tak perlu di hotel dengan sajian acara dan menu makanan yang berkelas, panitia yang profesional dengan honor standar dsb. yang ujungnya memberatkan pejabat yang dilantik atau pihak lain yang “ditodong” sebagai sponsor.
Selengkapnya KLIK DISINI