Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            


 Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini.

 

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 17

HAKIM DI YOGYAKARTA BAHAS RUU KUHP BERSAMA KOMISI III DPR RI

HAKIM DI YOGYAKARTA BAHAS RUU KUHP BERSAMA KOMISI III DPR RI

Yogyakarta - Humas: Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung di kantor Kepolisian Daerah Yogyakarta ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI dan bertujuan untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan di daerah.

Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., kunjungan ini diikuti oleh para pimpinan dan anggota Komisi III dari berbagai fraksi. Rombongan diterima oleh para mitra kerja Komisi III di daerah, antara lain Kepolisian Daerah DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, BNNP DIY, akademisi dari Universitas Gadjah Mada, serta Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta Prof. Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., memberikan berbagai masukan terkait RUU KUHAP tersebut seperti peran saksi, keadilan restoratif, dan lain-lain. Ia berharap masukan tersebut bisa diakomodir oleh Anggota Komisi 3. Turut hadir dalam kunker tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, para Hakim Tinggi PT Yogyakarta, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Ketua Pengadilan Negeri Bantul, dan Ketua Pengadilan Negeri Wates.

Selain Herri, berbagai masukan strategis disampaikan oleh para mitra kerja, khususnya terkait materi dalam RUU KUHAP yang sedang dalam tahap pembahasan. Isu-isu seperti perlindungan hak korban, penguatan mekanisme praperadilan, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan menjadi sorotan utama.

Komisi III DPR RI menekankan bahwa pembaruan KUHAP sangat penting dilakukan mengingat regulasi yang ada saat ini (UU No. 8 Tahun 1981) telah berlaku lebih dari empat dekade dan perlu disesuaikan dengan dinamika hukum, kemajuan teknologi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya Komisi III untuk memastikan bahwa proses legislasi bersifat partisipatif dan berbasis pada kebutuhan riil di lapangan. 

Seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU KUHAP agar dapat melahirkan sistem hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (azh/ENK/EM/photo:azh)

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️