PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
DALAM BINGKAI REFORMASI BIR0KRASIDAN DIMENSI KARAKTEROLOGI
Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI
(Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Jatim)
A. Pendahuluan
Era reformasi Indonesia bergulir sejak jatuhnya rezim Orde Baru di bawah kendali Presiden Soeharto pada Mei 1998. Rezim Soeharto jatuh setelah diterpa badai krisis yang melanda berbagai aspek, mulai kriisis ekonomi - moneter, politik, hukum dan sosial. Krisis ekonomi ditandai dengan harga kebutuhan pokok yang terus naik tak terkendali, sektor perbankan kolaps, terlebih setelah terjadi rush. Krisis politik, Pak Harto sudah kehilangan kepercayaan dari para pembantunya dan rakyat Indonesia. Kepercayaan rakyat kepada institusi penegakan hukum semakin merosot dan terjadi kekacauan dimana-dimana. Semua itu memaksa Pak Harto mundur.
Pasca Pak Harto lengser roda reformasi mulai bergerak. Diawali dengan mereposisi lembaga-lembaga negara melalui amandemen konstitusi. MPR dari lembaga tertinggi negara diubah menjadi lembaga tinggi negara. Jika sebelumnya secara formal telah dikenal pembagian tiga cabang kekuasaan (divisions of power), yakni kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, dipertajam menjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) ala Trias Politika Montesquieu (1689-1755). Tak pelak, cabang kekuasaan yudikatif mengalami perubahan signifikan, bila sebelumnya kekuasan yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradialan dibawahnya ditambah dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi. Badan peradilan dibawah Mahkamah Agung yang semula secara organisasi dan finansial dibawah eksekutif dicabut dan diserahkan semua kelembagaan dan fungsinya kepada Mahkamah Agung, yang kemudian dikenal peradilan satu atap (one roof system).
Selengkapnya KLIK DISINI