PERINGKAT SIPP: WUJUD EXCELLENT SERVICE KEPADA MASYARAKAT
Oleh: Dr. Mahmud Hadi Riyanto, S.H.I., M.H.I[1] dan Musthofa, S.H.I., M.H[2]
(Hakim Pengadilan Agama Bajawa)
A. PENDAHULUAN
Have you ever seen the view, seorang pimpinan sedih karena rapor kinerja menurun? Pemandangan ini terekam jelas pada ungkapan Ketua MS Aceh, H. Abd. Hamid Pulungan yang merasa prihatin dan sedih.[3] Sebelum rapor SIPP tanggal 29 November 2019 keluar, MS Blangkajeren dan MS Subulussalam yang berada di peringkat satu dan peringkat dua sangat membanggakan. Bahkan keadaan seperti itu sudah lebih dari dua bulan. Beliau prihatin melihat penurunan peringkat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Blangkajeren dan MS Subulussalam. Rapor SIPP yang dirilis oleh Badilag tanggal 29 November yang lalu, menjadi kejutan. Pasalnya, MS Blangkajeren yang selama ini kokoh di peringkat satu, lalu terjun ke peringkat tujuh, di bawah MS Subulussalam yang berada di peringkat enam, yang sebelumya diperingkat dua.[4]
As the Bajawa Religious Court, merasakan kesedihan dan kekecewaan. Momen itu terjadi saat rapor SIPP dirilis oleh Badilag pada tanggal 17 April 2020.[5] Pengadilan Agama Bajawa terlempar ke jurang ‘neraka’, peringkat 34 (tigapuluh empat). Pada raport sebelumnya, tanggal 10 April 2020[6] Pengadilan Agama Bajawa bertengger di peringkat 1 (satu) ke 4 (empat). Terlemparnya peringkat SIPP Pengadilan Agama Bajawa, karena kesalahan sistem.[7] Namun demikian membuat segenap pimpinan, hakim dan pegawai Pengadilan Agama Bajawa merasa bersalah berkepanjangan.
[1]Hakim angkatan VII/ Hakim Angkatan PPC II.
[2]Hakim Angkatan VIII/Hakim Angakatan PPC III.
[3]https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/peringkat-sipp-menurun-ini-tanggapan-ketua-ms-aceh, diakses pada tanggal 16 Juli 2020.
[4]Rapor SIPP pada tanggal 29 November 2019 dapat diakses di https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/rapor-kinerja-penanganan-perkara-berdasarkan-sipp-dan-publikasi-putusan-tanggal-29november-2019 dapat dibandingkan dengan rapor SIPP pada tanggal 15 November yang dirilis oleh Badilag di https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/rapor-kinerja-penanganan-perkara-berdasarkan-sipp-dan-publikasi-putusan-tanggal-15-november-2019
[5]Rapor SIPP dapat diakses https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/rapor-kinerja-penanganan-perkara-berdasarkan-sipp-dan-publikasi-putusan-tanggal-17-april-2020.
[6] Rapor SIPP tanggal 10 April dapat diaksaes di https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/rapor-kinerja-penanganan-perkara-berdasarkan-sipp-dan-publikasi-putusan-tanggal-10-april-2020.
[7]Kesalahan sistem yang dimaksud adalah, penambahan waktu mediasi dihitung dalam menyelesaikan perkara. Padahal seharusnya tidak dihitung. Namun, berkat kerja keras, kerja cerdas, kerja ihklas dan kerja tuntas segenap pimpinan, hakim dan kepaniteraan, Pengadilan Agama Bajawa kembali menempati posisi puncak rangking SIPP Nasional kategori V.
Selengkapnya KLIK DISINI