PELEMBAGAAN CERAI GUGAT DENGAN PUTUSAN TALAK BA’IN SUGHRA SEBAGAI WUJUD KEADILAN HUKUM ISLAM BAGI PEREMPUAN
Oleh H. Fitriyadi, S.H.I.,S.H.,M.H1
A. Pendahuluan
Keadilan merupakan harapan dan kecendurungan setiap orang dalam tatanan kehidupan, terutama dalam berinteraksi. Setiap negara maupun lembaga-lembaga dan organisasi di manapun mempunyai visi dan misi yang sama terhadap keadilan, walaupun persepsi dan konsepsi mereka bisa saja berbeda. Karena dalam pemahaman mereka keadilan sebagai konsep yang relatif dan tolak ukur yang sangat beragam antara satu negara dengan negara lain, dan masing-masing ukuran keadilan itu didefinisikan dan ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan tatanan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Wahbah Zuhayli menyatakan keadilan sebagai suatu ajaran universal oleh setiap Rasul, tidak mengalami perubahan dari setiap generasi Rasul dan berakhir pada Muhammad saw. Al-Qur`an dan Al Hadis disepakati sebagai dua sumber pokok dan utama ajaran Muhammad saw, karenanya umat Islam memiliki pegangan yang kuat untuk menggali dan memahami konsep keadilan yang akan diaplikasikan dalam kehidupan individual dan sosial mereka.
Selengkapnya KLIK DISINI