URGENSI KAPABILITAS TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONALITAS HAKIM DALAM MENGHADAPI ERA PERADILAN MODERN
Oleh: Iman Herlambang Syafruddin, S.H.I., M.H.*
Tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Mahkamah Agung RI mengemban amanat UUD 1945 sebagai pelaku kekuasaan kehakiman melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik menghadirkan aplikasi e-Litigasi sebagai proses migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik yang tidak hanya dilakukan pada tataran administrasi perkara saja, namun dalam praktek persidangan.
Seperti diketahui, Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (E-Litigasi) ditetapkan 6 Agustus 2019 dan diundangkan 8 Agustus 2019. Kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua MA No. 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagai aturan yang lebih teknis. Dalam aplikasi e-Litigasi, sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik. Penerapan e-Litigasi ini sebagai jawaban Mahkamah Agung RI untuk menciptakan pelayanan peradilan yang mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Selengkapnya KLIK DISINI