EKSISTENSI PERSIDANGAN ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA
Oleh : Syamsul Bahri, S.HI[1]
A. PENDAHULUAN
Memasuki era revolusi industri 4.0 tidak hanya berdampak pada tatanan teknologi sensor, interkoneksi dan lain sebagainya tetapi juga merambat pada peradaban dan tatanan hukum serta tuntutan pelayana bagi masyarakat. Sebagian besar potensi manfaat industri 4.0 adalah mengenai perbaikan kecepatan fleksibilitas produksi, peningkatan layanan kepada pelanggan dan peningkatan pendapatan.[2] Salah satu aspek yang mengakibatkan tuntutan perubahan oleh revolusi industri 4.0 adalah aspek services yakni meliputi segala usaha dalam mengelola data dan membuat aplikasi guna pemanfaatan sesuai bidang masing-masing.
Lembaga peradilan salah satu fungsinya adalah memberikan layanan bagi masyarakat pencari keadilan juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang maskimal dengan seefektif dan seefisien mungkin. Itulah kemudian dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringa. Guna mewujudkan tujuan tersebut, maka diperlukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan.
[1] Hakim Pengadilan Agama Soe
[2] Hoedi Prasetyo, Wahyudi Sutopo, Industri 4.0 : Telaah Klasifikasi Aspek dan Arah Perkembangan Riset (Undip; Jurnal Teknik Industri, Vol.13 No. 1 Januari 2018), hal. 18
Selengkapnya KLIK DISINI