Meninjau Ulang Penggunaan Istilah “Empat Pilar” di Lingkungan Peradilan
Oleh : Syamsul Bahri, S.HI[1]
A. Latar Belakang
Berawal dari sering mendengar slogan “empat pilar” yang disandarkan pada Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan, baik dalam pemberitaan seputar pengadilan maupun dalam pertemuan ataupun rapat. Penulis sedikit merenung dan coba menelaah slogan empat pilar yang dimaksud. Selama ini yang sering didengar terhadap penyebutan empat pilar yang dilambangkan dengan empat tiang berdiri kokoh pada sisi depan di tiap gedung Pengadilan yang telah memenuhi standar prototipe adalah melambangkan Empat Lingkungan Peradilan yakni, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Namun ternyata ada penggunaan makna lain terhadap slogan tersebut yang sebenarnya tidak mengganti makna slogan yang sebenarnya terhadap simbol tiang pada setiap bangunan Gedung Pengadilan.
Kemudian Penulis kembali menelaah terhadap sebutan empat pilar yang lain yang juga sering didengar yakni empat Pilar Kebangsaan yang dicetus oleh almarhum Taufiq Kiemas (mantan ketua MPR RI), menyebutkan bahwa empat pilar kebangsaan adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika. Boleh jadi pengqiasan istilah slogan tersebut ada saling keterkaitan atau setidaknya memiliki kesamaan semangat dan tujuan yang ingin dicapai Lembaga Peradilan.
[1]Hakim Pengadilan Agama Soe
Selengkapnya KLIK DISINI