URGENSI DAN SIGNIFIKANSI PENERAPAN MEDIASI DI PENGADILAN
Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.[1]
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Dalam menjalankan aktifitas kehidupan, terjadi persinggungan antara manusia ataupun badan hukum, baik dalam bentuk hubungan antarpribadi maupun transaksi bisnis dapat menimbulkan reaksi. Persinggungan tersebut dapat menimbulkan reaksi bisnis positif, yaitu reaksi yang tidak mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak sehingga menyebabkan terjadinya sengketa.[2]Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan bukan sesuatu yang buruk. Pengadilan adalah pranata menyelesaikan damai (sebagai jalan dari tindakan kekerasan). Menyerahkan sengketa ke pengadilan, selain memilih jalan damai juga sebagai penolakan penyelesaian dengan menghakimi sendiri (eigen richting). Penyelesaian sengketa pengadilan sebagai bentuk penyelesaian secara hukum yang bersifat netral (tidak memihak).
antropologis, adalah mekanisme atau metode penyelesaian sengketa dalam perspektif penegakan rule of law, bahwa setiap sengketa yang prosedur maupun dasar penyelesaiannya terakomodasi dalam
[1] Wakil Ketua / Mediator Bersetifikat Pengadilan Agama Tulang Bawang Barat, Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dosen PPs S2 UIN Raden Intan Lampung dan Mahasiswa PP2 S3 UIN Raden Intan Lampung.
[2] Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase, Cet. 1, Jakarta: Visimedia, 2011, hlm. 1.
Selengkapnya KLIK DISINI