Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini.

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

on . Hits: 1220

MENIKAHI ISTERI ORANG YANG MAFQUD

Oleh : Drs. NUR MUJIB, MH. (Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan)

     Salah satu syarat untuk melakukan perkawinan adalah bahwa calon pengantin harus bebas tidak terikat dengan perkawinan orang lain. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 9 Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 (UUP): “Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang Undang ini. Pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 UUP mengatur tentang seorang laki-laki yang akan berpoligami. Dengan ketentuan pasal ini seseorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi. Bila seorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain, kemudian ia melakukan perkawinan maka perkawinannya itu menjadi tidak sah karena telah melanggar syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 9 UUP.

     Mafqud berasal dari bahasa Arab, Faqada - Yafqidu – Fiqdanan – Fuqdanan – Fuqudan, yang artinya hilang atau lenyap. Secara istilah mafqud berarti orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang dirinya sehingga tidak diketahui lagi tentang keadaan yang bersangkutan, apakah dia masih hidup atau sudah wafat. Jadi maksud isteri orang yang mafqud adalah isteri yang suaminya tidak diketahui lagi keberadaannya, apakah ia masih hidup atau sudah meninggal dunia.

     Bagaimana kalau seorang perempuan yang suaminya mafqud akan menikah dengan laki-laki lain? Apakah ia harus bercerai lebih dahulu dengan suaminya yang mafqud itu ataukah ia dapat langsung saja menikah dengan laki-laki lain tanpa bercerai lebih dahulu dengan suaminya yang mafqud itu? Hal ini patut dipertanyakan oleh karena ada aturan bahwa salah satu syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 9 UUP adalah bahwa calon pengantin harus bebas dari ikatan perkawinan dengan orang lain dan pasal 40 huruf (a) Kopilasi Hukum Islam (KHI) bahwa dilarang kawin dengan wanita yang masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, disatu pihak, dan di pihak lain dinyatakan dalam pasal 71 huruf (b) KHI bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.

     UUP mengatur bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsugkan perkawinan. UUP tidak membedakan perkawinan yang tidak memenuhi syarat kepada perkawinan yang batal dan perkawinan yang dapat dibatalkan, tidak sebagaimana KHI.

     Dalam kajian fikih klasik para ulama ada yang membedakan antara nikah yang batal dan nikah yang fasid. Nikah yang batal adalah nikah yang tidak terpenuhi salah satu rukunnya, seperti nikah tanpa wali dan nikah tanpa saksi. Nikah yang fasid adalah nikah yang tidak terpenuhi rukun dan syarat nikah. Implikasi dari nikah yang batal dan nikah yang fasid adalah sama, yaitu pernikahannya tidak sah.

     Tentang batalnya nikah seorang perempuan tanpa menggunakan wali atau saksi adalah berdasar sabda Rasulullah saw: “La nikaha illa biwaliyyin wa syaahidaini ‘aduulin, tidak sah pernikahan itu tanpa adanya wali yang menikahkan dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil”. Juga sabda Rasulullah: “Ayyumamroatin nakahat bighoiri idzni waliyyiha fanikahuha baathil, wanita manasaja yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batal”.

    UUP hanya menyebut perkawinan dapat dibatalkan bila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melakukan perkawinan sebagaimana disebutkan dalam pasal 22, tidak sebagaimana KHI yang menyebut batalnya perkawinan dan perkawinan dapat dibatalkan, yaitu dalam pasal 70 dan 71.

    Pasal 22 UUP berbunyi : “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. UUP tidak membedakan antara perkawinan yang batal dan perkawinan yang dapat dibatalkan.

Pasal 70 KHI berbunyi sebagai berikut :

“Perkawinan batal apabila :

  1. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri, sekalipun salah satu dari keempat isterinya itu dalam iddah talak raj’i.
  2. Seseorang menikahi bekas isterinya yang telah dili’annya.
  3. Seseorang menikahi bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da al dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya.
  4. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang Undang No. 1 tahun 1974, yaitu :
    1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas.
    2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
    3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
    4. Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan, saudara sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
  5. Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri atau isteri-isterinya”.

     Dari bunyi teks pasal 70 KHI ini dapat disimpulkan bahwa perkawinan yang batal adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat pada rukun nikah calon suami dan calon isteri, yaitu ada yang tidak memenuhi syarat pada calon suami, ada yang tidak memenuhi syarat pada calon isteri dan ada yang tidak memenuhi syarat pada calon suami dan calon isteri secara bersama-sama.

    Perkawinan yang tidak memenuhi syarat pada calon suami adalah perkawinan yang dilakukan oleh calon suami yang sudah memiliki 4 orang isteri, walaupun salah satu dari keempat isterinya itu dalam iddah talak raj’i.

     Perkawinan yang tidak memenuhi syarat pada calon isteri adalah perkawinan yang dilakukan oleh calon isteri yang calon isteri itu adalah:

  1. Bekas isteri yang telah dili’an oleh calon suaminya. Karena dengan li’an menyebabkan putusnya perkawinan untuk selama-lamanya (Pasal 125 KHI) Li’an adalah suami menuduh isteri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut.
  2. Bekas isteri yang pernah dijatuhi tiga kali talak oleh calon suaminya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da al dukhul (berhubungan badan antara suami isteri) dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya. Dan
  3. Dalam perkawinan poligami, calon isteri itu adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri atau isteri-isterinya.

    Perkawinan yang tidak memenuhi syarat pada calon suami dan calon isteri secara bersama-sama adalah perkawinan yang dilakukan oleh calon suami dan calon isteri yang melanggar larangan perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 8 UUP, yaitu :

  1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas,
  2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya,
  3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri dan
  4. Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan, saudara sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.

    Kalau perkawinan itu dilakukan dengan salah satu dari calon suami, calon isteri atau calon suami dan calon isteri sebagaimana tersebut diatas, maka perkawinan itu telah batal dengan sendirinya, baik ada yang membatalkan atau tidak. Untuk formalnya memang harus dibatalkan oleh suami, oleh isteri atau oleh suami isteri secara bersama-sama.

     Pasal 70 KHI ini tidak ada menyebut perkawinan yang tidak memenuhi syarat pada rukun nikah yang lain, seperti pada wali dan saksi atau akad (ijab dan kabul), hanya perkawinan yang tidak memenuhi syarat pada calon suami dan calon isteri.

     Bunyi pasal 71 KHI selengkapnya sebagai berikut :

“Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila :

  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama.
  2. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.
  3. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain.
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang Undang No. 1 tahun 1974.
  5. Perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
  6. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

     Dari bunyi teks pasal 71 KHI ini dapat disimpulkan bahwa perkawinan yang dapat dibatalkan adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan, tetapi batal atau tidaknya perkawinan itu diserahkan kepada suami isteri yang dirugikan akibat dari perkawinan itu. Kalau ada yang membatalkan, maka perkawinan itu mungkin dapat batal, tetapi kalau tidak ada yang membatalkan, maka perkawinan itu tidak menjadi batal.

     Dengan ketentuan pasal 70 dan 71 kelihatannya KHI ingin menyatakan bahwa suatu perkawinan itu batal apabila perkawinan itu tidak memenuhi salah satu rukun perkawinan, terutama pada rukun perkawinan calon suami dan calon isteri, yang menjadikan perkawinannya itu sendiri sudah batal. Esensi perkawinannya tidak terpenuhi yang mengakibatkan perkawinannya menjadi tidak sah, batal dengan sendirinya dan untuk formalnya harus ada yang membatalkan. Sedang perkawinan itu dapat dibatalkan apabila perkawinan itu kurang memenuhi syarat perkawinan. Batal tidaknya perkawinan itu tergantung dari pihak yang dirugikan dengan perkawinan itu. Kalau pihak yang dirugikan mau membatalkan perkawinannya maka perkawinannya menjadi batal tetapi kalau pihak yang dirugikan itu tidak membatalkan perkawinannya, maka perkawinannya tidak menjadi batal.

     Dalam ketentuan pasal 71 Kompilasi Hukum Islam, dalam huruf (b)nya dinyatakan perkawinan antara seorang pria dengan seorang perempuan yang ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud termasuk dalam perkawinan yang dapat dibatalkan. Ini termasuk aturan yang aneh.

Kenapa aturan ini aneh. Karena disatu pihak UUP menganut asas monogami dan dipihak lain perkawinan seorang perempuan yang suaminya mafqud dengan laki-laki lain, adalah perkawinan yang melanggar syarat perkawinan.

     UUP menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh suami isteri, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkan, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang tetapi seorang isteri hanya boleh memiliki seorang suami. Pasal 3 ayat (1) UUP menyatakan: “Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami”. Pasal 3 ayat (2) menyatakan : “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Dari ketentuan ini dapat diketahui bahwa UUP menganut asas monogami, seorang suami hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami.

     Seorang perempuan yang suaminya mafqud tetap saja masih berada dalam ikatan perkawinan dengan suaminya yang mafqud itu sebelum secara resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu seorang perempuan yang suaminya mafqud tidak bisa menikah lagi dengan orang lain. Kalau mau menikah dengan orang lain, maka ia harus terlebih dahulu bercerai dengan suaminya yang mafqud itu dan habis masa iddahnya.

     Kalau seorang perempuan yang suaminya mafqud menikah dengan laki-laki lain, maka ia telah melakukan poliandri. Ia telah melanggar asas perkawinan pasal 3 UUP, sehingga perkawinan dengan laki-laki lain itu adalah perkawinan yang batal.

Salah satu syarat untuk melakukan perkawinan adalah bahwa calon pengantin itu harus bebas tidak terikat perkawinan dengan orang lain, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 9 Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 (UUP): “Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi”. Kalau seorang perempuan yang suaminya mafqud menikah dengan laki-laki lain, maka ia telah telah melanggar syarat perkawinan pasal 9 UUP, sehingga perkawinan dengan laki-laki lain itu adalah perkawinan yang batal.

    Jadi aturan yang memasukkan perkawinan seorang perempuan yang suaminya mafqud ke dalam perkawinan yang dapat dibatalkan itu adalah aturan yang aneh, karena perkawinan itu dapat dibatalkan atau tidak dapat dibatalkan tergantung dari suami yang mafqud. Kalau kemudian suami yang mafqud itu diketemukan dan dia kemudian membatalkan perkawinan isterinya, maka perkawinan isterinya dengan pria lain itu menjadi batal. Tetapi kalau kemudian suami yang mafqud itu diketemukan dan dia kemudian tidak membatalkan perkawinan isterinya, maka perkawinan isterinya dengan pria lain itu menjadi tidak batal. Dengan tidak dibatalkannya perkawinan isteri yang suaminya mafqud yang kawin dengan laki-laki lain itu, berarti perkawinan isterinya dengan laki-laki lain termasuk perkawinan yang sah dan isterinya akan mempunyai 2 suami. Suami pertama adalah pria yang mafqud dan sudah kembali dan suami kedua adalah suaminya yang baru dinikahi, maka perkawinan perempuan ini telah melanggar asas monogami yang dianut oleh UUP dan melanggar syarat perkawinan.

     Seharusnya KHI konsisten menerapkan asas monogami sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) UUP dan fikih klasik. Jika demikian maka KHI tidak akan memasukkan pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud itu ke dalam pernikahan yang dapat dibatalkan sebagaimana dalam pasal 71 tetapi akan memasukkan dalam perkawinan yang batal dalam pasal 70, karena telah melanggar asas monogami pasal 3 ayat (1) UUP dan melanggar syarat perkawinan pasal 9 UUP jo. Pasal 40 huruf a KHI, karena menjadi isteri pria lain yang mafqud itu juga tetap masih terikat perkawinan dengan pria lain. Seharusnya KHI memasukkan pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud itu ke dalam aturan perkawinan yang batal pasal 70. Sebab ada yang membatalkan perkawinan atau tidak ada yang membatalkan perkawinan, esensi dari perkawinan itu sendiri adalah perkawinan yang batal, tidak perlu dilakukan pembatalan perkawinan.

     Seorang isteri yang suaminya mafqud dan mau menikah lagi dengan seseorang, maka ia harus terlebih dahulu memperjelas status dirinya sebagai seorang janda, ia terlebih dahulu harus bercerai dengan suaminya yang mafqud itu, yaitu dengan jalan mengajukan gugatan perceraian dengan alasan suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) atau alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya (pasal 19 huruf (b) PP No, 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam). Kalau seorang isteri yang suaminya mafqud terlanjur menikah dengan pria lain maka perkawinannya adalah perkawinan yang batal, tidak sah, bukan perkawinan yang dapat dibatalkan dan untuk formalnya harus diajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama. Wallahu a’lam bisshawab.

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️