PEMANGGILAN & PEMBERITAHUAN PARA PIHAK VIA WHATSAPP
Oleh : Rofi’ Almuhlis, S.H.I (Hakim PA Ruteng)
A. Pendahuluan
Panggilan pihak-pihak yang berperkara di pengadilan merupakan unsur dasar yang menentukan kelancaran pemeriksaan suatu perkara. Panggilan merupakan suatu proses pemeriksaan persidangan yang harus berjalan menurut tata cara yang telah ditentukan. Pemeriksaan persidangan mulai pada tingkat pertama hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), diawali dengan proses pemanggilan (atau biasa disebut panggilan) dan pemberitahuan. Pemanggilan Penggugat dan Tergugat harus dilaksanakan secara resmi dan patut.
Di era globalisasi seperti sekarang ini perkembangan informasi di dunia ini semakin meningkat dengan kebutuhan yang semakin banyak. Bahkan demi memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana amanat pasal 2 ayat (4) Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan sebagai wujud responsif atas tuntutan dan perkembangan zaman, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi di pengadilan secara elektronik yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2019 tentang Admistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Oleh karena itu di era informasi dan di tengah globalisasi yang semakin canggih ini, Pengadilan Agama mau tidak mau harus ikut aktif dalam peradaban digital yakni 1 Sudikno Martokusumo, Hukum Acara Perdata, (Yogyakarta: Liberty, 2002) Hal 89 2 pemanfaatan teknologi telekomunikasi dan informasi secara maksimal, baik itu dalam proses administrasi maupun dalam penyelesaian perkara.
Selengkapnya KLIK DISINI