MENUJU ERA BARU PERADILAN MODERN BERBASIS DIGITAL
Artikel ini dimuat di koran Duta Masyarakat tanggal 23 Agustus 2019
Ditulis oleh : Ubed Bagus Razali, S.H.I.
( Calon Hakim PA Selatpanjang yang sedang magang di PA Cilacap )
Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) yang ke-74 pada 19 Agustus 2019 lalu Mahkamah Agung (MA) meluncurkan layanan e-litigation (persidangan elektronik) yang diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di Pengadilan. Layanan e-litigation tersebut merupakan pengembangan dari layanan e-court (administrasi perkara secara elektronik) yang diterapkan oleh MA sejak 4 April 2019 bersama 4 (empat) badan peradilan dibawahnya pada lingkungan Pengadilan Umum (PN), Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Militer (Dilmil) dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Kehadiran layanan e-litigation ini menjadi tanda dimulainya era baru peradilan modern di Indonesia. Karena, transformasi yang dilakukan oleh MA dengan memanfaatkan teknologi digital ini merupakan upaya untuk melakukan reformasi di dunia peradilan Indonesia (justice reform). Dengan mensinergikan teknologi informasi (TI) dan hukum acara (IT for judiciary), maka reformasi peradilan dalam rangka mewujudkan peradilan yang agung sekaligus unggul menjadi suatu keniscayaan. Sebab, salah satu ciri dari peradilan yang unggul (court excellent) ialah adanya akses transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, khususnya kepada para pencari keadilan.
Selengkapnya KLIK DISINI