PROBLEMATIKA HUKUM DALAM PERKARA PENGESAHAN NIKAH POLIGAMI
Oleh: Rio Satria (Hakim PA Sukadana)
- Pendahuluan
Sering kali ditemukan fenomena sosial yang terjadi di tengah masyarakat, pasangan suami istri menikah di bawah tangan, tidak tercatat secara resmi. Penulis mencoba mengidentifikasi beberapa kemungkin persoalan hukum yang terjadi dalam fenomena sosial tersebut, yakni sebagai berikut:
- Pasangan suami istri menikah menurut ketentuan agama, namun tidak tercatat, dan pernikahan tersebut pada substansinya, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pasangan suami istri menikah menurut ketentuan agama, namun substansi pernikahan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pasangan suami istri menikah menurut ketentuan agama, namun pernikahan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan agama apalagi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut dengan UUP) dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) secara bersamaan menjelaskan definisi pernikahan yang sah dalam pandangan hukum positif di Indonesia, yakni pernikahan yang dilakukan berdasarkan ketentuan agama. Oleh karena itu, dari tiga bentuk fenomena di atas, pernikahan yang bertentangan dengan ketentuan hukum agama adalah pernikahan yang tidaksah dalam padangan hukum positif di Indonesia.
Selengkapnya KLIK DISINI