PUTUSAN SEBAGAI PERSEMBAHAN KEPADA TUHAN
(Spiritual Kurban Pada Tugas Yudisial Hakim)
Oleh: Abdurrahman, S.Ag[1]
A. Catatan Persembahan Dalam Sejarah Manusia.
Dikisahkan[2]bahwa ada ilmuwan besar islam (ulama) bernama Muhamad Amin asy Syinqithi yang sejak remaja (sebelum akil balig), karena kecerdasannya, telah menghasilkan banyak karya tulis (kitab). Salah satu masterpiece-nya yang dikenal adalah Adhwa’ al-Bayan, sebuah karya bergenre tafsir al Quran. Asy syinqithi adalah julukan ulama dari Syinqith (Chinguetti), sebuah daerah di Mauritania, Afrika, yang dikenal banyak ahli dalam membuat syair (nadzam). Sehingga ilmu apapun, khususnya agama, tidak luput dari peyusunan syair. Tak terkecuali Muhammad Amin sendiri, memiliki beberapa karya syair yang salah satunya terangkum dalam kitab khalish al-juman, berisi tentang silsilah atau nasab Arab.
Yang menarik, di akhir proses penyusunanya, kitab khalish al-juman dikubur oleh Muhamad Amin sendiri sebelum dicetak (publish). Lalu peristiwa tersebut disampaikan kepada guruya. Ketika ditanya sang guru, beliau menjawab bahwa saat karya tersebut disusun, niat yang tertanam dihatinya yakni ingin mengalahkan (mengungguli) ulama yang lain. Beliau menyadari hal tersebut bertolak belakang dengan keikhlasan dan dihawatirkan berdampak buruk, karenanya karya tersebut dikuburnya.
[1] Hakim Pengadilan Agama Karangasem, Bali
[2] Syekh Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Thobaqot an Nasabin, Dar al Rosyad, Riyadh, 1987, lihat juga rekaman pengajian K.H.Rizky Dzulkarnaen, https://www.youtube.com/watch?v=KkFP1krmXw8, diunduh tanggal 1 Juli 2019
Selengkapnya KLIK DISINI