MINIMNYA PEMAHAMAN PELAKSANAAN SPI YANG MENGURANGI TINGKAT MATURITAS SPIP DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA
Oleh: MARWENDI PUTRA
KONDISI SAAT INI
Melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Mahkamah Agung selaku lembaga yudikatif yang membawahi badan peradilan telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 151A/KMA/SK/IX/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 27 September 2011.
Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 033B/KMA/SK//III/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 2 Maret 2012. Terdapat beberapa perbedaan dengan surat keputusan sebelumnya yaitu pada klausal menetapkan berbunyi “Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia” sedangkan pada Surat Keputusan KMA nomor 151A klausal menetapkan berbunyi “Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungaaan Mahkamah Agung Republik Indonesia”, dan pada Pasal 2 ayat (1) mengenai Kewenangan Pengendalian Surat Keputusan KMA nomor 033B menyatakan “Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan lembaga untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel” sedangkan pada Surat Keputusan KMA nomor 151A klausal Pasal 2 ayat (1) tersebut berbunyi “Ketua Mahkamah Agung RI melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan lembaga untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel”.
Selengkapnya KLIK DISINI