Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini.

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 580

MINIMNYA PEMAHAMAN PELAKSANAAN SPI YANG MENGURANGI TINGKAT MATURITAS SPIP DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

Oleh: MARWENDI PUTRA

KONDISI SAAT INI

Melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Mahkamah Agung selaku lembaga yudikatif yang membawahi badan peradilan telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 151A/KMA/SK/IX/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 27 September 2011.

Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 033B/KMA/SK//III/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 2 Maret 2012. Terdapat beberapa perbedaan dengan surat keputusan sebelumnya yaitu pada klausal menetapkan berbunyi “Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia” sedangkan pada Surat Keputusan KMA nomor 151A klausal menetapkan berbunyi “Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungaaan Mahkamah Agung Republik Indonesia”, dan pada Pasal 2 ayat (1) mengenai Kewenangan Pengendalian Surat Keputusan KMA nomor 033B menyatakan “Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan lembaga untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel” sedangkan pada Surat Keputusan KMA nomor 151A klausal Pasal 2 ayat (1) tersebut berbunyi “Ketua Mahkamah Agung RI melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan lembaga untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel”.


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️