MEDIASI DAN TERTIB ADMINISTRASINYA : SUDAHKAH KITA MELAKUKANNYA ?
Oleh : Drs. H. M. Lukmanul Hakim Bastary, S.H., M.H.
(Hakim Tinggi/ Utama Pada Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Selaku Pendamping Tim Monev Pokja Alternatif Penyelesaian Sengketa / Mediasi MA-RI dan SUSTAIN EU-UNDP)
Pendahuluan
Pada tahun 2016, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yakni sebagai upaya untuk lebih meningkatkan keberhasilan penyelesaian sengketa secara damai di pengadilan dan meningkatkan akses masyarakat terhadapkeadilan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 adalah bukanlah yang pertama diterbitkan Mahkamah Agung, melainkan telah ada Peraturan-peraturan Mahkamah Agung sebelumnya, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 dengan penamaan yang sama, yaitu Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Setiap penerbitan Peraturan Mahkamah Agung selalu disertai dengan perubahan yang mengarah kepada perbaikan sebagai komitmen Mahkamah Agung guna mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Selengkapnya KLIK DISINI