YURISPRUDENSI TAHUN 2014: PERTIMBANGAN DAN KAIDAH HUKUM 13 PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
Oleh: Nor Hasanuddin, Lc., M.A.
Mahkamah Agung RI memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menghimpun dan mengumumkan yurisprudensi, bahkan menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 1972 tentang Pengumpulan Yurisprudensi ditegaskan bahwa Mahkamah Agung merupakan satu-satunya lembaga konstitusional yang berhak untuk melakukan demikian, bahkan badan-badan lain baik swasta maupun pemerintah tak dapat melakukan pengumuman yurisprudensi, kecuali kalau hal ini telah dibicarakan terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung RI. Dalam usaha memenuhi ketentuan SEMA Nomor 02 Tahun 1972 tersebut, Mahkamah Agung RI secara berkala melalui Biro Hukum dan Humas menerbitkan buku yang menghimpun putusan-putusan penting yang memuat kaidah hukum untuk dijadikan acuan dan pedoman sebagai yurisprudensi yang merupakan salah satu sumber hukum nasional di Indonesia. Meskipun sistem hukum di Indonesia tidak mengenal yurisprudensi sebagai binding of precedent di mana pengadilan tingkat di bawah terikat dengan putusan pengadilan di atasnya, namun pada prakteknya yurisprudensi diakui mendapat tempat tersendiri dalam proses memeriksa dan memutus perkara di Indonesia. Putusan berkualitas merupakan putusan yang sarat dengan teori-teori keilmuan terutama bidang hukum formil maupun bidang hukum materil yang diaplikasikan secara tepat dan benar dalam persidangan, termasuk menggunakan yurisprudensi.
Selengkapnya KLIK DISINI