Jakarta – Humas : Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 22 Febuari 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, maka dengan ini diberitahukan cuti bersama tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung
Dokumen