Jakarta-Humas. Sehubungan dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-257/MK.05/2020 tanggal 22 Desembenr 2020 Hal Perpanjangan Proses Resktrukturisasi Rekening Pengeluaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 183/PMK.05/2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:
Dokumen