Jakarta-Humas, Senin, 7 September 2020. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 8 Tahun 2020. Tanggal 7 September 2020. Tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal baru pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya untuk Wilayah JABODETABEK dan Wilayah dengan Status Zona Merah Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19).
Yang ditujukan Kepada 1. Yth. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Yth. Sekretaris Mahkamah Agung RI. 3. Yth. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 4. Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 5. Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. (ds,rs/ah)
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :
Dokumen