Siraman Rohani Pengajian Rutin Rabu Sore Aparatur Pengadilan Agama Pemalang


Rabu 21 Januari 2026 bertempat di Mushola Almahmakah Pengadilan Agama Pemalang dilaksanakan pengajian rutin Rabu sore setelah sholat Ashar berjamaah. Pengisi kajian tersebut Hakim Pengadilan Agama Pemalang Drs. H. Muh Jazuli, kajian kali ini bertema tentang Sholat dengan membawa HP, Boleh saja sholat sambil mengantongi HP, selama HP dimatikan dan tidak mengganggu kekhusyuan sholat (diri sendiri maupun orang lain); jika HP berdering atau digunakan, sholat bisa batal atau makruh, tergantung tingkat gangguan, namun jika HP berisi Al-Quran atau manfaat lain dan digunakan dengan gerakan minimal (seperti saat dibutuhkan), sholat tetap sah. Intinya, prioritaskan kekhusyuan, matikan notifikasi, dan tinggalkan jika berpotensi mengganggu ibadah suci itu.
Syarat dan Kondisi Terkait HP Saat Sholat:
- Boleh (Sah):
- HP dalam keadaan mati/mode senyap (silent) dan tidak bergetar/berdering sama sekali.
- Jika perlu, membawanya tidak najis dan tidak menimbulkan gerakan berlebihan yang membatalkan sholat (seperti banyak gerakan tangan mengambilnya).
- Jika HP berisi Al-Quran digital dan digunakan dengan gerakan minimal (tidak banyak gerakan) untuk membaca ayat penting, sholat tetap sah, bahkan dianjurkan jika itu lebih praktis daripada mushaf fisik.
- Makruh atau Tidak Disarankan:
- HP berpotensi menghilangkan kekhusyuan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain (meski tidak berdering).
- Banyak gerakan saat mengambil, mengoperasikan, atau memainkan HP, karena itu mengganggu kekhusyuan.
- Tidak Boleh (Membatalkan Sholat):
- HP berdering keras dan mengganggu, atau digunakan untuk aktivitas lain seperti chatting/main game, karena membatalkan kekhusyuan.
- Membawa HP yang sangat kotor atau najis (basah), ini najis yang membatalkan sholat.
Inti Hukum:
- Fokus Utama:Sholat adalah ibadah intim dengan Allah, jadi segala sesuatu yang mengurangi kekhusyuan (seperti HP yang berisik/mengganggu) sebaiknya ditinggalkan.
Gunakan dengan Bijak: Jika HP bermanfaat (misal untuk referensi Al-Quran) dan digunakan dengan kontrol diri serta gerakan minimal, sholat tetap sah, namun lebih baik ditinggalkan jika ada potensi gangguan


























