previous arrow
next arrow
Slider

                                                                                                            


 Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini. 

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG  

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

on . Hits: 35

 

Pelaksanaan Eksekusi nomor perkara 1/Pdt.Eks/2025/PA.Pml jo 2046/Pdt.G/2024/PA.Pml

 

Pengadilan Agama Pemalang pada hari Rabu, tanggal 12 November 2025, berhasil melaksanakan eksekusi riil, atas obyek Sengketa berupa 5 (lima) bidang tanah yang terletak di Desa Bongas, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang;

Pelaksanakan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pemalang Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PA.PML. Tertanggal 13 Agustus 2025, untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang nomor 62/Pdt.G/2025/PTA.Smg tanggal 24 Februari 2025.

Selain tim eksekusi dari Pengadilan Agama Pemalang, Eksekusi dihadiri juga oleh pihak Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, pihak keluarahan setempat, aparat kepolisian dari Polsek Watukumpul beserta Polres Pemalang, anggota BABINSA Koramil Watukumpul dan saksi-saksi dari RT dan RW setempat. Pelaksanaan eksekusi tersebut terlaksana berjalan dengan lancer. Kedua belah pihak sepakat obyek eksekusi untuk 5 (lima) bidang tanah tersebut dibagi dua secara natura untuk dibagi dua masing-masing mendapat ½ bagian;

Landasan hukum eksekusi ini adalah pasal 200 (11) HIR/ 218 (2) Rbg ini yang terkait dengan eksekusi pada harta bersama atau warisan sedangkan untuk eksekusi pembayaran sejumlah uang adalah pasal 197 HIR/ 208 Rbg. Dengan tahapan pelaksanaan eksekusi sebagai berikut:

  1. Persiapan Sebelum Pelaksanaan Eksekusi
  2. Mempelajari dan memahami Penetapan Ketua PA Pemalang tentang perintah eksekusi terhadap Objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat;
  3. Mempelajari dan memahami putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi;
  4. Merencanakan dan menentukan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi;
  5. Melaksanakan perhitungan tentang biaya proses dan pelaksanaan eksekusi.

 

B.Pelaksanaan Eksekusi

Pada prinsipnya jenis eksekusi yang disebutkan di atas baru dapat dilaksanakan setelah dilampauinya tenggang waktu peringatan (Aanmaning) kepada Tergugat yang dikalahkan / Termohon eksekusi. Dan Ketua Pengadilan Agama telah mengeluarkan Surat Penetapan Perintah Eksekusi kepada Panitera /Jurusita.

Pelaksanaan eksekusi rill ini dipimpin oleh Panitera (Sri Paryani Sulistyowati, S.Ag) bersama Jurusita Pengadilan Agama Pemalang (Suharjono) dan tim yang terdiri dari para jurusita dan panmud serta staf. Pelaksanaan eksekusi dimulai pada pukul 09.00 diawali dengan briefing antara Pelaksana Eksekusi (Tim Pengadilan Agama Pemalang), aparat Keamanan (Jajaran Polres Pemalang), Pihak Kelurahan (Kepala Desa) dimulai dengan arahan dari Panitera Pengadilan Agama Pemalang di halaman kantor Kepala Desa Bongas serta doa bersama agar proses eksekusi dapat berjalan dengan lancer, tertib dan aman dalam setiap langkah yang diambil.

Proses pelaksanaan Eksekusi dimulai dengan membacakan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pemalang, dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, para saksi, anggota kepolisian dari Polres Pemalang, Jajaran Polsek Watukumpul, Anggota Koramil Watukumpul, dan pihak perangkat Desa Bongas. Proses eksekusi riil ini berhasil dilaksanakan dengan lancar dan tertib. Meskipun terkendala dengan cuaca, namun Tim Eksekusi dapat menyelesaikan kegiatan eksekusi riil hingga sore hari.

Setelah pelaksanaan Eksekusi Riil selesai di laksanakan Panitera Pengadilan Agama Pemalang didampingi oleh Jurusita memasang tanda pathok dan papan pengumuman sebagai penanda obyek sengketa yang telah dibagi. Kemudian Panitera membuat Berita Acara Eksekusi Riil yang dibacakan lalu ditanda tangani oleh Panitera, Pemohon Eksekusi, Kepala Desa setempat. Panitera Pengadilan Agama Pemalang juga menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya atas bantuan, kerjasama dan partisipasi semua pihak yang terlibat dalam proses eksekusi ini.

 

 

Tahapan Pelaksanaan Eksekusi Riil (Ps.1033 Rv)

  1. Jurusita berangkat bersama rombongan dan 2 orang saksi menuju tempat obyek eksekusi, menunggu kehadiran pejabat terkait, satuan keamanan, Pemohon dan Termohon eksekusi;
  2. Jurusita membacakan Surat Penetapan Perintah Eksekusi;
  3. Jurusita membuat Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dengan menyebut secara rinci dan jelas terhadap barang-barang yang dieksekusi, meliputi jenis, bentuk, letak, batas-batas dan ukurannya;
  4. Jurusita menandatangani Berita Acara pelaksanaan eksekusi tersebut dan 2 orang saksi;
  5. Jurusita menyerahkan barang-barang tereksekusi kepada Pemohon eksekusi;
  6. Jurusita menyerahkan Salinan Berita Acara Eksekusi sebanyak 6 (enam) rangkap, disampaikan kepada Ketua PA sebagai laporan, kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi, Turut Termohon Eksekusi, Kepala Desa, petugas register eksekusi dan arsip. 

 

Eksekusi kali ini telah berhasil dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Pemalang yang dilaksanakan secara lancer dan tertib, sehingga putusan Pengadilan diharapkan telah dapat mewujudkan rasa keadilan bagi para pihak serta membuktikan Pengadilan Agama Pemalang telah menjalankan fungsi dan tugas pokoknya dengan baik.

 

   

 

 

 

 

 

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️