PERDANA : PA PEMALANG MELAKSANAKAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE
pa-pemalang.go.id. Pengadilan Agama Pemalang pertama kalinya melaksanakan sidang cerai gugat secara teleconference dengan Penggugat yang berada di luar wilayah Pemalang. Teleconference tersebut dapat berjalan dengan bantuan fasilitator dari PA Jakarta Selatan pada hari senin, 08 Juni 2020 yang bertempat di ruang sidang utama PA Pemalang.
Perkara tersebut setelah ditelusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Pemalang, telah terdaftar di Kepaniteraan PA Pemalang pada 13 Maret 2020 dengan nomor perkara 0934/Pdt.G/2020/PA.PML. Dimana Penggugat dikuasakan oleh Eko Kusworo Nugroho, SH., & Sigit Bayu Prakoso. S.H., sebagai advokat yang berkantor di Jl. Bromo No. 2 Hotel Dewi Sri, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Adapun susunan majelis yang menangani perkara tersebut ialah sebagai ketua majelis Drs. Karyadi dan didampingi dua anggota Drs. A. M. Suchrowardy dan Dra. Hj. Sri Rokhmani, MHI serta dibantu Wina Ulfah, S.HI.
Menurut Wina Ulfah, S.HI. perkara tersebut mulai disidangkan sejak 23 Maret 2020, sempat ditunda karena pencegahan Covid-19 dan majelis hakim memerintahkan kuasa hukumnya untuk menghadirkan Prinsipal Penggugat yang berada diluar wilayah PA Pemalang. Menurut kuasa hukumnya, Penggugat yang berencana akan pergi ke Taiwan untuk bekerja, keberangkatannya ditunda karena pencegahan covid-19 dan keberadaannya masih di Jakarta Selatan. Sehingga memungkinkan untuk dapat menghadirkan Prinsipal Penggugat, melalui bantuan PA Jakarta Selatan untuk memfasilitator Prinsipal Penggugat dalam menghadiri sidang secara teleconference.
“Dalam sidang teleconference tersebut turut hadir Tergugat dan kuasa hukum Penggugat, sehingga saat pemeriksaan Prinsipal Penggugat sekaligus dapat dilakukan mediasi dengan bantuan mediator Drs. Khaerudin, M.HI sebagai hakim PA Pemalang. Setelah sidang teleconference selesai, sidang diwaktu lain Penggugat dapat dihadiri kuasa hukumnya saja. “Tambahnya.
KPA Pemalang Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H, M.H mengapresiasi atas terlaksananya sidang secara teleconference untuk pertama kalinya di PA Pemalang. Hal ini dapat menjadi contoh bagi majelis lainnya dan kedepannya agar lebih baik dalam mempersiapkan media yang digunakan untuk sidang secara teleconference.
Sehingga meskipun para pencari keadilan diluar wilayah PA Pemalang, sidang secara teleconference menjadi solusi dan memudahkan bagi para pencari keadilan ditengah pandemi covid-19.(yn)