Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini.

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

on . Hits: 1206

KPA PEMALANG NARASUMBER RAKOR

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KAB. PEMALANG

pa-pemalang.go.id. Ketua Pengadilan Agama Pemalang Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H, M.H memberikan materi pada rapat koordinasi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pemalang pada   selasa, 04 Februari 2020  bertempat di ruang rapat Bapedda Kabupaten Pemalang. Rakor diikuti perwakilan instansi Pemda Pemalang , penegak hukum, Peradi dan organisasi wanita di wilayah Kabupaten Pemalang.

Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Pemalang dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak khususnya terkait pengasuhan anak dan penelantaran rumah tangga.

Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H, M.H menyampaikan sesuai dengan tugas dan Kewenangan PA Pemalang yang meliputi kewenangan relatif yang berkaitan dengan wilayah atau yurisdiksi Pengadilan yang bersangkutan dan kewenangan absolut berkaitan dengan perkara jenis apa saja yang diadili di PA Pemalang yaitu Perkawinan (perceraian, itsbat nikah, dispensasi nikah dll), Kewarisan, Wasiat dan Hibah, Wakaf, Zakat, Infak dan sedekah serta Ekonomi Syari’ah. Dari sekian jenis perkara yang ditangani PA Pemalang, perkara yang lebih dominan adalah perkara perceraian yang diajukan oleh perempuan. Hal ini yang menjadi salah satu faktornya adalah faktor  pernikahan anak. Dimana pernikahan anak  di Indonesia menurut data dari tahun 2011 hingga 2018 yang semakin meningkat.

“Dengan kondisi demikian, sejak disahkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan dari Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan diperjelas pada Peraturan Mahkamah Agung RI No 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dari Perma tersebut, usia minimum menikah dari semula perempuan usia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun kini baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Dengan demikian usia minimum menikah perempuan lebih dinaikan. Sehingga diharapkan lebih meminalisir angka perceraian dan menimalisir korban pada perempuan dan anak. “jelasnya.

Namun faktanya, sejak perubahan Undang-undang dan Perma tersebut, angka dispensasi nikah di Kabupaten Pemalang meningkat. Maka peningkatan perlindungan perempuan dan anak perlu ditingkatkan. (yn)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️