KPA PEMALANG NARASUMBER RAKOR
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KAB. PEMALANG
pa-pemalang.go.id. Ketua Pengadilan Agama Pemalang Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H, M.H memberikan materi pada rapat koordinasi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pemalang pada selasa, 04 Februari 2020 bertempat di ruang rapat Bapedda Kabupaten Pemalang. Rakor diikuti perwakilan instansi Pemda Pemalang , penegak hukum, Peradi dan organisasi wanita di wilayah Kabupaten Pemalang.
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Pemalang dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak khususnya terkait pengasuhan anak dan penelantaran rumah tangga.
Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H, M.H menyampaikan sesuai dengan tugas dan Kewenangan PA Pemalang yang meliputi kewenangan relatif yang berkaitan dengan wilayah atau yurisdiksi Pengadilan yang bersangkutan dan kewenangan absolut berkaitan dengan perkara jenis apa saja yang diadili di PA Pemalang yaitu Perkawinan (perceraian, itsbat nikah, dispensasi nikah dll), Kewarisan, Wasiat dan Hibah, Wakaf, Zakat, Infak dan sedekah serta Ekonomi Syari’ah. Dari sekian jenis perkara yang ditangani PA Pemalang, perkara yang lebih dominan adalah perkara perceraian yang diajukan oleh perempuan. Hal ini yang menjadi salah satu faktornya adalah faktor pernikahan anak. Dimana pernikahan anak di Indonesia menurut data dari tahun 2011 hingga 2018 yang semakin meningkat.
“Dengan kondisi demikian, sejak disahkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan dari Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan diperjelas pada Peraturan Mahkamah Agung RI No 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dari Perma tersebut, usia minimum menikah dari semula perempuan usia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun kini baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Dengan demikian usia minimum menikah perempuan lebih dinaikan. Sehingga diharapkan lebih meminalisir angka perceraian dan menimalisir korban pada perempuan dan anak. “jelasnya.
Namun faktanya, sejak perubahan Undang-undang dan Perma tersebut, angka dispensasi nikah di Kabupaten Pemalang meningkat. Maka peningkatan perlindungan perempuan dan anak perlu ditingkatkan. (yn)