PENGADILAN AGAMA PEMALANG MENDAPAT PENGHARGAAN KINERJA PENYELESAIAN PERKARA PERINGKAT II SE WILAYAH PTA SEMARANG
pa-pemalang.go.id. Jum’at 17 Januari 2020 PTA Semarang menyelenggarakan acara Diskusi Teknis Yustisial yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua/Hakim senior, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se-PTA Semarang. Bertempat di Patra Semarang Hotel & Convention jl. Sisingamangaraja, Candi Sari Semarang. Dalam hal ini dari PA Pemalang yang menghadiri adalah Ketua, Hakim Senior, Plt Panitera dan Sekretaris PA Pemalang.
Dalam acara ini Ketua PTA Semarang memberikan penghargaan dalam kategori Kinerja Penyelesaian Penanganan Perkara melalui Sistem Informasi Penyelesaian Perkara (SIPP) se Wilayah PTA Semarang. Dalam kesempatan ini PA Pemalang mendapat peringkat ke II se Wilayah PTA Semarang.
Narasumber dalam diskusi ini adalah Dr. H. Amran Suadi S.H, M.Hum, M.M Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun diskusi tersebut bertema “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Agama secara elektronik pada Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang” Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1324/ Djt/OT.01.1/IV/2019 tanggal 12 April 2019 perihal Diskusi Teknis Yustisial.
Adapun beberapa poin yang disampaikan dalam diskusi tersebut, menurut Drs.Imam Gozi, M. Hum salah satu Hakim PA Pemalang yang mengikuti acara Diskusi tersebut.
menyampaikan beberapa poin diantaranya:
- Elektronik sebagai alat untuk memudahkan akses yang tidak boleh meninggalkan nilai-nilai keadilan, tanpa keadilan, hukum atau putusan hanya sebagai kekerasaan yang diformalkan
- Tiga asas pemeriksaan harus cepat, tepat dan manfaat, jika tidak maka hanya sia-sia
- Kasus perceraian tetap mempertahankan asas-asas memersulit, tetutup dan dilakukan di depan sidang
- Pembuktian secara elektronik jangan langsung diterima secara bulat-bulat karena kualitasnya sebagai persangkaan artinya bukti-bukti yang baku tetap dipakai
- Hakim PA adalah seorang mujtahid sebagai wakil Tuhan, maka saat memutus perkara harus memutus dengan suatu alasan yang dibenarkan oleh syara, jika tidak maka ia berdosa (yn)