Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini.

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

on . Hits: 870

DSC 0098kpta2

 

Pemalang, 7 Agustus 2019,Ketua PTA Semarang, Dr.H.Bahruddin Muhammad,S.H.,MH, dalam perjalanan pulang ke Semarang sekembali sebagai nara sumber Diklat cakimdi Balai Diklat Megamendung menyempatkan bermalam di Pemalang. Paginya beliau berkunjung dan memberikan pembinaan di PA Pemalang.

Sebagai pengantar pembinaan,DR.Drs.H.Abdul Ghofur,S.H.,M.H,Ketua PA Pemalang menyampaikan laporan kekurangan pegawai dankekosongan pejabat di PA Pemalang karena meninggal, sakit kronis, purna tugas maupun mutasi; dan meminta agar bisa segera ditugaskan pejabat baru.

Selanjutnya KPTA menyampaikan pembinaan yang pokok materinya antara lain:

  1. Jabatan Wapan masih tetap dipeertahankan.
  2. Antara hakim senior dengan hakim yunior perlu persamaan persepsi baik berkaitan hukum materiil maupun hukum acara.
  3. MA RI tahun depan akan mendapat tambahan anggaran sebesar 4 triliun rupiah sebagai reward status WTP( wajar tanpa pengecualian) berturut-turut dan direncanakan akan dialokasikan untuk peningkatan sarpras, tunjangan hakim, kenaikan gaji pokok hakim,transportasi hakim (sewa mobil).
  4. Bagi pegawai non hakim akan ada kenaikan remunerasi.
  5. Dirjen sangat mengapresiasi PA wilayah Jawa Tengah telah menerapkan PTSP.
  6. Mutasi bagi hakim   sangat diperlukan untuk kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan tugas karena bagi perkara kontensius berpotensi adanya pihak yang tidak puas sehingga bisa melakukan hal-hal yang tidak baik terhadap hakim tersebut.
  7. Telah diajukan jabatan baru yaitu arsiparis,pustakawan dan teknisi komputer.
  8. Hakim jangan ragu-ragu dalam menagani perkara yang menjadi kewenangan PA termasuk perkara ekonomi syariah.
  9. Ada hakim yang dipanggil KY terkait putusan, karena itu hakim harus bersikap arif dan membuat putusan yang bisa dieksekusi.Eksekusi putusan harus dilaksanakan sesuai amar putusan, jangan dilebih-lebihkan.aly’s

DSC 0089DSC 0100

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️